BINTAN, 26 APRIL 2024. Kantor Wilayah Kemenkumham KEPRI kembali selenggarakan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic) di Kabupaten Bintan. Kegiatan yang dilaksanakan selama 5 hari terhitung tanggal 22-26 April 2024 merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.
Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak merupakan salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI dalam memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran dan menjaring potensi kekayaan intelektual. Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham KEPRI memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, paten dan desain industri.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham KEPRI dan Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mengkampanyekan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Salah satu bentuk perlindungan Kekayaan Intelektual yang telah terlaksana adalah dengan didaftarkannya Indikasi Geografis Salak Sari Intan yang berasal dari Kabupaten Bintan.