Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Featured

WUJUDKAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBASIS HAM KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI GELAR RAPAT PERUMUSAN REKOMENDASI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERBASIS HAM TAHUN 2024

IMG 6455

 

Tanjungpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menggelar kegiatan perumusan rekomendasi Raperda Berbasis HAM di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Kamis (11/7/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis rancangan peraturan daerah dari perspektif hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.(11 Juli 2024).

Telah dilaksanakan Kegiatan Rapat Perumusan Rekomendasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Berbasis HAM di Wilayah Tahun 2024 secara tatap muka dan Virtual. Rapat ini dimulai oleh sambutan yang disampaikan oleh Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Bapak Dannie Firmansyah. Bc.IP., S.Sos., MH dan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau dan sekaligus membuka rapat.

Bpk Dannie dalam sambutannya mengatakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarustamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan sebagai pedoman bagi setiap lembaga atau pejabat yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pedoman ini, kita berharap seluruh peraturan perundang-undangan diIndonesia dapat lebih melindungi dan mengayomi seluruh warga negara dari berbagai bentuk pelanggaran HAM. Melalu pedoman ini, kita ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpakecuali, mendapatkan hak-hak mereka yang setara, dihormati, dan dilindungi oleh hukum.

Akhir kata beliau berharap melalui rapat Perumusan Rekomendasi ini dapat memberikan pemahaman tentang penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) agar berbasis Hak Asasi Manusia dan hasil dari Rekomnedasi rancangan peraturan perundang-undangan berbasis HAM di wilayah nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi daerah sehingga Provinsi / Kabupaten / Kota di Kepulauan Riau menjadi daerah yang peduli HAM, dan diharapkan Provinsi dan Kabupaten /Kota di Kepulauan Riau senantiasa menghasilkan Produk Hukum Daerah yang berbasis HAM.

Acara tersebut dihadiri oleh 3 (tiga) Narasumber yaitu Bpk. Irman (Dosen FISIP UMRAH), Bapak Wambok Malilu (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tanjungpinang) dan terakhir oleh Ibu Risma Rini (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau) dan peserta dalam rapat ini dihadiri oleh Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau, Bagian Hukum Setda Kab/Kota Se Provinsi Kepulauan Riau, Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan