Bantuan Hukum

  BANTUAN HUKUM GRATIS   BAGI MASYARAKAT MISKIN

Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk pembiayaan proses hukum. Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin yang merupakan bentuk pelaksanaan keadilan bagi masyarakat miskin.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata dari implementasi negara kita sebagai negara hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum. 

Untuk mendapatkan Bantuan Hukum, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau langsung datang ke Kantor Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dengan PERSYARATAN sebagai berikut :

  1. Mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;

  2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan

  3. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.

Nama OBH  :   Hatami Koniah
Akreditasi  : C (cukup)
Alamat  : Gg Mutiara II RT 008 RW 003, Kel.Bukit Besar, Kec.Girimaya - Pangkalpinang
Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Contact Person    
Ketua  : Ahda Muttaqin, S.H, 08117172747
Sekretaris  : Iwan Sutadi, 083175624839
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan