Layanan Pengaduan

  1. Ada identitas pengadu yang jelas;

  2. Substansi aduan jelas;

  3. Pihak yang diadukan jelas.

  1. Pihak mengadu melaporkan pengaduan;

  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan;

  3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan;

  4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan;

  5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu.

Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari

  1. Kepastian tindak lanjut pengaduan sesuai prosedur;

  2. Pelayanan diberikan tepat waktu;

  3. Pelayanan tidak dipungut biaya;

  4. Tidak diskriminatif.

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
KEPULAUAN RIAU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Daeng Kamboja, Tanjungpinang, 291225
PikPng.com phone icon png 604605   +628117709007
PikPng.com email png 581646   kanwilkepri@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kanwilkumham.kepri@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI

Statistik Kunjungan