Biaya Keimigrasian

Biaya Keimigrasian

No.

Jenis PNBP

Satuan

Tarif

A. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

1.

Paspor Biasa 48 Halaman

per permohonan

Rp. 350.000

2.

Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik

per permohonan

Rp. 650.000

3.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI

per permohonan

Rp. 100.000

4.

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing

per permohonan

Rp. 150.000

5.

Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama

per permohonan

Rp. 1.000.000

B. Visa

1. Visa Kunjungan

a.

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari

per orang

Rp 2.000.000

b.

Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari

per orang

Rp 6.000.000

c.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari

per orang

Rp 1.500.000

d.

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun

per orang

Rp 3.000.000

e.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (30 hari)

per orang

Rp 500.000

2. Visa Tinggal Terbatas

a.

Visa Tinggal Terbatas

per permohonan

US $150

b.

Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan

per permohonan

Rp. 700.000

c.

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua

per permohonan

Rp. 3.000.000

d.

Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)

per orang

Rp 2.000.000

e.

Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus Visa Tinggal Terbatas)

per permohonan

Rp. 200.000

C. Izin Keimigrasian

1. Izin Kunjungan

a.

Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VKSK Khusus Wisata)

per permohonan

Rp. 500.000

b.

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari

per permohonan

Rp 2.000.000

c.

Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi

per permohonan

Rp 6.000.000

2. Izin Tinggal Terbatas

a.

Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan

per permohonan

Rp. 750.000

b.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan

per permohonan

Rp. 1.000.000

c.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun

per permohonan

Rp. 1.500.000

d.

Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun

per permohonan

Rp. 2.000.000

e.

Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

per permohonan

Rp. 5.000.000

f.

Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia

per permohonan

Rp. 1.000.000

g.

Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia

per permohonan

Rp. 300.000

h.

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per permohonan

Rp. 12.000.000

i.

Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per orang

Rp. 3.500.000

3. Izin Tinggal Tetap

a.

Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun

per permohonan

Rp. 5.000.000

b.

Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun

per permohonan

Rp. 5.000.000

c.

Pemberian Izin Tinggal Tetap untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas

per permohonan

Rp. 10.200.000

d.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per permohonan

Rp. 15.000.000

e.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun

per orang

Rp. 5.000.000

f.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas

per permohonan

Rp. 30.000.000

g.

Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas

per orang

Rp 15.000.000

4. Izin Masuk Kembali (Re-Entry Permit)

a.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan

per permohonan

Rp. 600.000

b.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun

per permohonan

Rp. 1.000.000

c.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun

per permohonan

Rp. 1.750.000

d.

Izin Masuk Kembali Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

per permohonan

Rp. 3.250.000

e.

Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua

per permohonan

Rp. 6.000.000

D. PNBP Keimigrasian Lainnya

1. Biaya Beban

a.

Orang Asing yang Berada di Wilayah Indonesia Waktu Tidak lebih dari 60 (Enam Puluh) Hari dari Izin Keimigrasian yang Diberikan

per hari

Rp. 1.000.000

b.

Penanggung Jawab Alat Angkut yang Tidak Memenuhi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

per alat angkut

Rp. 50.000.000

c.

Penanggung Jawab Alat Angkut yang Mengangkut Penumpang yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang Sah dan Berlaku

per alat angkut

Rp. 50.000.000

d.

Biaya Beban Paspor Hilang

per buku

Rp. 1.000.000

e.

Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure)

per buku

Rp. 0

f.

Biaya Beban Paspor Rusak

per buku

Rp. 500.000

g.

Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure)

per buku

Rp. 0

h.

Biaya Beban Kartu Izin Tinggal Tetap Hilang

per kartu

Rp. 1.000.000

i.

Biaya Beban KPP APEC Hilang/Rusak

per kartu

Rp. 1.000.000

2. Smart Card

a.

Smart Card

per permohonan

Rp. 1.500.000

3. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC)

a.

Permohonan Baru KPP APEC

per permohonan

Rp. 2.500.000

b.

Penggantian KPP APEC

per permohonan

Rp. 2.500.000

4. Fasilitas Keimigrasian (Afidavit) Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

a.

Afidavit Bagi Anak Dwikenegaraan

per permohonan

Rp. 400.000

5. Surat Keterangan Keimigrasian

a.

Surat Keterangan Keimigrasian

per permohonan

Rp. 3.000.000

 

Sumber Ditjen Imigrasi

Cetak