Permohonan Paspor Baru untuk Anak Dwikenegaraan

Umum

Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun, yang termasuk ke dalam kriteria tersebut adalah :

1. Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

a. Anak dari perkawinan sah ayah WNI dengan ibu WNA

b. Anak dari perkawinan sah ayah WNA dengan Ibu WNI

c. Anak tidak sah ibu WNA diakui oleh ayah WNI sebagai anaknya pengakuan dilakukan sebelum 18 tahun/belum nikah

d. Anak lahir diluar wilayah Indonesia dari ayah dan ibu WNI dimana Negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut

2. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI

a. Anak tidak sah diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum 18 tahun dan belum nikah

b. Anak WNI belum berusia 5 tahun diangkat sebagai anak sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan

– Dalam hal status kewarganegaran Indonesia pada pasal 4 huruf C,D, H dan L dan pasal 5 berakibat Kewarganegaraan ganda maka setelah 18 tahun /sudah nikah harus memilih salah satu kewarganegaran.

– Pernyataan tersebut disampaikan paling lambat 3 tahun setelah 18 tahun /nikah.

 

Persyaratan

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2. Kartu keluarga;

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

 

Prosedur

Penyesuaian di bidang peraturan keimigrasian:

1. Bagi anak subyek Ganda terbatas yang lahir sebelum 01 Agustus 2006

a. Belum melakukan pendaftaran tetap harus memiliki izin keimigrasian, penyelesainnya cukup di Kantor imigrasi setempat.

b. Telah melakukan pendaftaran maka orang tua/wali melaporkan :

– Kantor imigrasi setempat melampirkan paspor dan Keputusan menteri tentang perolehan Ganda terbatas

– Pengembalian dokumen imigrasi

– Dapat dilakukan pemberian paspor RI dgn cap yang bersangkutan subyek ganda UU no.12 Th.2006 pasal 4 c,d,h,l dan pasal 5

– Bagi yang memiliki paspor kebangsaan lain dilampirkan affidafit biaya Rp400.000

2. Anak yang lahir setelah 01 Agustus 2006 orang tua/wali melaporkan :

a. Dapat diberikan SPRI walaupun mempunyai paspor asing

b. Dapat diberikan SPRI dengan cap kewarganegaraan ganda terbatas

c. Memiliki paspor lain dilampirkan affidavit biaya Rp400.000

Fasilitas Keimigrasian yang dapat diberikan:

1. Bagi anak yang hanya memiliki paspor asing dibebaskan dari visa,izin tinggal dan izin masuk kembali

2. Diterakan tanda masuk/bertolak sebagaimana WNI

3. Pemegang dua paspor wajib memilih menggunakan salah satu paspornya

4. Diberikan cap kewarganegaraan terbatas pada AD-CARD

 

Mekanisme Penerbitan

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;

b. Pembayaran biaya paspor;

c. Pengambilan foto dan sidik jari;

d. Wawancara;

e. Verifikasi; dan

f. Adjudikasi.

 

Biaya

1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000

 

Updated by iqbon on 25/08 

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).


Cetak   E-mail