Layanan Perawatan Gangguan Jiwa

Persyaratan

    1. Formulir skrining dan pemeriksaan gangguan jiwa;
    2. Surat rekomendasi Dokter untuk pemeriksaan lanjutan gangguan jiwa;
    3. Surat rekomendasi Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa untuk penatalaksanaan pasien gangguan jiwa;
    4. Surat pengantar Kepala Lapas/Rutan untuk pemeriksaan lanjutan.

 

Prosedur

    1. Identifikasi Narapidana/Tahanan terduga mengalami gangguan jiwa
    2. Dokter Lapas/Rutan melaksanakan observasi dan pengobatan bagi Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa
    3. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan dianggap berbahaya ditempatkan terpisah
    4. Diberikan pendampingan dan konseling
    5. Narapidana/Tahanan yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat ditangani di dalam Lapas/Rutan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke RS Jiwa Pemerintah
    6. Jika dibutuhkan rawat inap mengikuti protap yang berlaku

 

Jangka Waktu Penyelesaian

Mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan tahapan penaalaksanaan

 

Jaminan Keamanan

Penyelenggaraan perawatan gangguan jiwa sesuai standar pelayan kesehatan

Cetak