Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas, rupbasan))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim, rudenim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), serta Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM.
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau adalah Provinsi Riau yang mencakup diantaranya meliputi 5 Kabupaten dan Kota Kota, antara lain:
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Karimun
- Kabupaten Kepulauan Anambas
- Kabupaten Lingga
- Kabupaten Natuna
- Kota Tanjungpinang
- Kota Batam
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualauan Riau membawahi 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 11 UPT Pemasyarakatan dan 9 UPT Keimigrasian dan 1 Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Kepulauan Riau yakni :
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam
- Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjungpinang
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam
- Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Ranai
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa
- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep
- Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Tanjungpinang
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep