Sekilas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau yang selanjutnya disingkat Kanwil Kemenkumham Kepri merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkedudukan di provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau mempunyai peran dan andil besar dalam keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara umum. Kantor Wilayah melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah bersangkutan dan dalam menjalankan tugasnya harus dapat bekerja sama secara sinergis dengan instansi terkait.

Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau merupakan Instansi vertikal sebagai pelaksana program dan tugas-tugas serta kebijakan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di daerah. Sebagian kegiatannya berupa Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari Unit Pemasyarakatan, Unit Imigrasi, berbagai kegiatan Administrasi serta Pelayanan Jasa Hukum dan HAM di Kepulauan Riau.

Untuk memandu pencapaian visi dan misi serta untuk mewujudkan tujuan dan sasaran, diperlukan nilai-nilai yang digunakan sebagai pedoman bagi seluruh insan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk insan Kanwil Kemenkumham Kepri. Nilai ini mendukung dan memandu disaat tugas dan tanggungjawab sedang dikerjakan. Adapun nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PASTI yang merupakan akronim dari PROFESIONAL, AKUNTABEL, SINERGI, TRANSPARAN, dan INOVATIF.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dipimpin oleh seorang kepala kantor wilayah dan dibantu oleh para kepala divisi.

Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Kanwil Kemenkumham Kepuluan Riau menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan;
  2. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum;
  3. pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum;
  4. pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan;
  5. penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan
  6. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.

Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dari 4 (empat) Divisi yakni Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Satuan kerja sejumlah 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 11 (sebelas) UPT Pemasyarakatan, 9 (sembilan) UPT Keimigrasian, dan 1 (satu) Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM (Rincian Satker).

Cetak