KAKANWIL INGATKAN 3 HAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS SAAT LANTIK DAN AMBIL SUMPAH JABATAN ADMINISTRASI DILINGKUNGAN KANWIL KUMHAM KEPRI SERTA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS)

 

111111

Tanjungpinang,- Bertempat di aula Ismail Saleh Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Administrasi di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Kepri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) di pimpin langsung oleh Kakanwil Zaeroji (jum’at/29 maret 2019). Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan yang turut dihadiri oleh Pimpinan Tinggi Pratama,Pejabat Administrator dan Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis serta Pejabat Fungsional tertentu dan Fungsional Umum ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah untuk memastikan bahwa suatu organisasi selalu diisi oleh tenaga-tenaga yang kompeten, bersemangat, dan memiliki komitmen. Mengawali sambutannya Kakanwil mengucapkan selamat kepada Sdr. Iwan Kurniawan, S.H. atas promosi jabatan sebagai Kepala Bidang Hak Asasi Manusia dan Sdri. Pratiwi Rahayu, S.E. atas promosi jabatan sebagai Kepala Subbagian Program Dan Pelaporan serta Sdr. Jufri Helmi, S.T. atas pelantikan sebagai PPNS Kementerian ESDM R.I. wilayah kerja Propinsi Kepulauan Riau dan Sdr. Rainar Akbar S.H. sebagai PPNS Kementerian Ketenagakerjaan R.I. wilayah kerja Propinsi Kepulauan Riau. “ Kunci utama pelaksanaan tugas adalah Komitmen, integritas, dan loyalitas terkait hal tersebut saya berharap agar orientasi kemajuan kelembagaan yang terprogram dan tersistem menjadi fokus pelaksanaan tugas saudara, keberadaan Saudara tidak hanya memenuhi tuntutan tugas rutin, tetapi yang tidak kalah penting adalah memenuhi tuntutan peningkatan kapasitas dan pengembangan untuk kemajuan organisasi”, ujar Kakanwil kepada pejabat di Lingkungan Kanwil Kumham Kepri yang baru dilantik.

Disisi lain Kakanwil mengemukakan dalam sambutannya bahwa peran dan tugas seorang PPNS sangatlah strategis didalam kerangka hukum Indonesia hal ini mengingat penyidik merupakan gerbang utama di mulainya tugas pencarian kebenaran materiil karena melalui proses penyidikan sejatinya upaya penegakan hukum mulai dilaksanakan. Pada prinsipnya ruang lingkup kewenangan penyidikan itu sangat luas, dimulai dari menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat, memanggil seseorang untuk dimintai keterangan selaku saksi, hingga menetapkan tersangka. Kewenangan yang besar ini mencerminkan bahwa proses penyidikan bukanlah proses yang sederhana. Dalam pelaksanaannya mutlak dituntut penerapan prinsip kehati-hatian, kecermatan, ketelitian dan ketegasan dalam menangani setiap permasalahan. Jangan sampai terjadi kesalahan prosedural, yang berpotensi menyebabkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dalam upaya penegakan hukum yang dilaksanakan seorang PPNS di masing-masing lembaga/institusi, ucap Kakanwil.

Diakhir sambutannya Kakanwil berharap agar pejabat serta PPNS yang baru dilantik mampu menjalankan amanah dan tanggung jawab atas jabatan baru yang telah dipercayakan kepadanya walaupun hal itu tidaklah mudah karena dibutuhkan kerja keras, tetapi apabila dilaksanakan dengan baik tugas-tugas yang telah diamanahkan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab, baik kepada diri pribadi, keluarga, kepada organisasi, masyarakat, bangsa dan negara saya yakin saudara-saudara akan mampu menjalaninya, ujarnya.


Cetak   E-mail