KAKANWIL BUKA KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN PEDOMAN ANALISIS DAN EVALUASI HUKUM

57821903 1985015288274235 8336963930253426688 n 1

Tanjungpinang,-Bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang pada Senin, 22 April 2019, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau membuka acara Bimbingan Teknis Penerapan Pedoman Analisis dan Evaluasi Hukum. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kepri dan OPD-OPD terkait di Provinsi Kepulauan Riau.Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Bapak Zaeroji, mengemukakan bahwa masih banyak permasalahan terkait Peraturan Perundang-undangan, baik terkait kuantitas maupun kualitas substansi yang diatur yang akhirnya menyebabkan terjadinya tumpang tindih atau disharmonisasi, multitafsir, inkonsisten dan hiper regulasi. Oleh karena itu mekanisme analisis dan evaluasi hukum dapat menjadi alat bantu untuk mendeteksi permasalahan Peraturan Perundang-undangan tersebut. Adapun kegiatan ini dilakukan guna penyamaan persepsi mengenai pentingnya analisis dan evaluasi dalam penataan regulasi baik di pusat maupun daerah, serta mendukung pembangunan hukum yang terpadu, terencana dan sistematis.

Kegiatan ini menghadirkan Ibu Aisyah Lailiyah selaku Kepala Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pemerintahan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN sebagai narasumber dengan materi “Metode Analisis dan Evaluasi Hukum”.Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa dalam analisis dan evaluasi hukum dilakukan dengan 6 dimensi agar peraturan perundang-undangan yang dhasilkan dalam harmonis. Adapun 6 dimensi tersebut adalah Dimensi Pancasila sebagai dimensi utama, Dimensi Ketepatan Jenis PUU, Dimensi Potensi Disharmoni Pengaturan, Dimensi Kejelasan Rumusan, Dimensi Kesesuaian Norma dengan Asas Materi Muatan dan Dimensi Efektifitas Pelaksanaan PUU.

57812361 1985015228274241 6881417831674544128 n 1

57602822 1985015431607554 5092041422874345472 n


Cetak   E-mail