OPTIMALISASI PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM SEBAGAI PERWUJUDAN AKSES TERHADAP KEADILAN BAGI MASYARAKAT MISKIN

1111111

Bertempat di Aula Ismail Saleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Senin, 17 Juni 2019 Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Zaeroji membuka kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Hukum. Zaeroji dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam proses peradilan masih seringnya ditemukan pengabaian terhadap akses keadilan, terutama bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebut menjadi menjadi cerminan bahwa adanya kebutuhan atas hak persamaan kedudukan dalam hukum yang belum dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Bantuan Hukum merupakan salah satu program Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM yang ditujukan khusus bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum. Di Provinsi Kepulauan Riau terdapat 6 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang menjadi mitra kerja pemerintah dalam pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu: PAHAM Kepri, LBH Duta Keadilan Indonesia, LBH Pilar Keadilan Karimun, LBH Sahabat Anak Indonesia, LBH Mawar Saron, dan LBH An-Nisa.

Zaeroji mengharpakan melalui kegiatan ini peserta mampu meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan bantuan hukum, serta dapat menyebarluaskan kembali informasi tersebut kepada masyarakat guna mewujudkan persamaan hak dalam memperoleh akses keadilan, khusunya bagi masyarakat miskin dalam.
Kegiatan ini mengundang Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (Bapak Yunus Affan, SH, MH) sebagai narasumber, dengan peserta sebanyak 40 orang yang berasal dari Lurah Se-Kota Tanjungpinang, Bagian Hukum dan Sekretaris Dewan Kabupaten/Kota se Provinsi Kepulauan Riau, Biro Hukum Kepri, Instansi terkait, OBH dan unsur masyarakat.


Cetak   E-mail