KLASIFIKASI RUMAH DETENSI IMIGRASI, TIM UJI PETIK SAMBANGI RUDENIM PUSAT TANJUNGPINANG

Tanjungpinang,- Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Kepri Ajar Anggono ( rabu / 21 agustus 2019 ) terima kedatangan Tim Uji Petik dari KemenPan-RB , Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi dalam rangka penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Klasifikasi Rumah Detensi Imigrasi di ruang rapat Rudenim Pusat Tanjungpinang. . Tim Uji Petik beranggotakan 11 . terdiri dari : 4 orang berasal dari KemenPAN-RB yang diketuai oleh Nanik Murwati Asisten Deputi Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah Kemen PANRB , 3 orang berasal dari Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham yang diketuai oleh Dede Widaningsih Kepala Bagian Kelembagaan pada Biro Perencanaan Setjen Kemenkumham serta 5 orang dari Ditjen Imigrasi yang diketuai oleh Ujo Sujoto Kabag Humas dan Umum pada Ditjen Imigrasi. Dalam agendanya tim uji petik akan melakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk mendapatkan gambaran riil tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Dalam sambutan singkatnya Kadivmin Ajar Anggono sangat mengapresiasi kegiatan tim uji petik ini, menurutnya kajian atau penilaian yang akan dilakukan terhadap struktur organisasi Rumah Detensi Imigrasi akan memberikan manfaat bagi pelaksanaan Tupoksi Rudenim Pusat Tanjungpinang dan beliau berharap nantinya hasil dari kegiatan uji petik ini ada tindak lanjut terkait dengan nomenklatur Rudenim Pusat Tanjungpinang khususnya dan Rudenim-Rudenim lainnya diseluruh Indonesia.

Sementara itu Ujo Sujoto dalam paparannya menyebutkan bahwa tujuan kedatangan tim uji petik ke Rudenim Pusat di Tanjungpinang diantaranya adalah untuk Restruktruasi Orta yang nantinya akan ada Permenkumham baru terkait Orta Rudenim dan Perubahan dinamisasi organisasi dimana kedepannya akan ada klasifikasi Rudenim berdasarkan Kelas untuk itu diperlukan ukuran penilaian dalam menentukan klasifikasi tersebut dengan melakukan uji petik. “ Penilaian terhadap kriteria klasifikasi Rudenim dibagi menjadi 2 yaitu Unsur Utama (pendetensian, pemulangan/pengeluaran, pendeportasian,pemindahan,pengisolasian,penyimpanan dan penyerahan barang, izin keluar sementara , sosialisasi ) , Unsur Tambahan ( Penyerapan anggaran, jumlah pegawai, wilayah kerja, kapasitas deteni, jumlah kantor imigrasi, jumlah tempat penampungan sementara ), ujarnya menambahkan.

“ Maksud dan tujuan tim dari KemenPANRB ke Rudenim Pusat Tanjungpinang adalah untuk melihat secara langsung tentang kondisi real Rudenim di lapangan seperti apa yang disampaikan oleh pak Ujo “, demikian dikatakan oleh Nanik Murwati mengawali sambutannya. Terkait Penataan Organisasi Rudenim yang diusulkan Kemenkumham ke KemenPANRB melalui Setjen, secara garis besar ada 3 usulan yaitu perubahan tugas dan fungsi pengawasan, penambahan bidang khususnya di Rudenim Pusat , serta peningkatan eselonering terhadap 12 Rudenim di Indonesia yang bukan pusat, ujarnya. “ Saya sangat berharap bapak/ibu dapat menyampaikan informasi atau data yang valid terhadap indikator yang akan kami nilai sehingga tidak ada pekerjaan yang tidak kami nilai , hal ini penting untuk dipahami agar nantinya saat hasil penilaian ini diproses dan direkomendasikan ke pimpinan tidak ada kesalahan yang terjadi “ , tambahnya menutup sambutan.

Setelah selesai pemaparan dari tim uji petik diruang rapat , kemudian dilanjutkan dengan melihat kondisi pengungsi dan deteni regular serta sarana dan prasarana yang ada di Rudenim Pusat Tanjungpinang. Tercatat saat ini seluruh deteni regular dan pengungsi yang ada di wilayah kerja Rudenim Pusat di tanjungpinang berjumlah 2268 orang.

1111111111111


Cetak   E-mail