PELATIHAN PARALEGAL DESA SE-KABUPATEN BINTAN TAHUN 2019

Tanjungpinang,-( Senin / 25 November 2019 ) Bertempat di Hotel Pelangi Tanjungpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau bekerjasama dengan LBH Mawar Saron Batam dan Pemerintah Dearah Kabupaten Bintan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Paralaegal Desa se-Kabupaten Bintan. Pelatihan yang diselenggarakan mulai tanggal 25 s/d 30 November 2019 ini bertujuan untuk menghadirkan agen-agen hukum di pedesaan di seluruh Kabupaten Bintan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Pelatihan paralegal khusus masyarakat desa yang dilaksanakan pada saat ini merupakan yang pertama kali di laksanakan di Provinsi Kepulauan Riau. Begitu banyaknya permasalahan hukum yang terjadi di desa menyebabkan kehadiran paralegal dirasa sangat penting. Kehadiran paralegal ditengah-tengah masyarakat desa sebagai mitra kerja masyarakat maupun perangkat desa dalam menemukan solusi hukum dan penyebaran informasi hukum.

Paralegal diharapkan mampu menghidupkan kembali nilai-nilai penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan, musyawarah mufakat dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan Rony Kartika dalam sambutannya menyampaikan sangat mendukung terselenggaranya kegiatan pelatihan paralegal desa ini. Dinamika permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dan masih rendahnya pemahaman hukum pada masyarakat desa membutuhkan kegiatan pemberdayaan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, khusunya informasi hukum. Kedepannya, Rony berharap bahwa kegiatan ini tidak berhenti sampai disini saja, namun terus dilakukan koordinasi dan ditindaklanjuti sehingga manfaat kegiatan ini dapat dirasakan seluruh masyarakat desa di Kabupaten Bintan.

1111111111


Cetak   E-mail