MENKUMHAM BERIKAN PEMBEKALAN PADA PESERTA PELATIHAN PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERDA MELALUI CISCO MEETING

Tanjungpinang,- Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H.Laoly berikan pembekalan pada Pelatihan Penguatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Metode Teleconference dan E-Learning ( senin / 13 januari 2020 ). Kegiatan yang dipusatkan di Lounge Sekretariat Jenderal Kemenkumham Lantai 7 ini dilaksanakan melalui aplikasi cisco meeting dan dihadiri oleh Sekjen Kemenkumham , Dirjen PP , Kepala BPHN dan Kepala BPSDM Hukum dan HAM serta direlay ke-33 Kanwil seluruh Indonesia.

Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki 4 (empat) dimensi penting, yaitu meliputi hubungan kewenangan, kelembagaan, keuangan, dan pengawasan. Pembagian kewenangan untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan tersebut akan sangat mempengaruhi sejauh mana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan , demikian dikatakan Yasonna saat mengawali keynote speech pada kegiatan itu.

Selanjutnya ia menyebutkan pada Pasal 18 ayat (6) UUD NEGARA RI Tahun 1945 menyatakan bahwa “ pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan ”. Dampak terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 telah memunculkan berbagai macam Peraturan Daerah di setiap daerah mulai dari Provinsi sampai dengan Kabupaten/Kota. “ Dengan adanya pasal ini pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membuat Perda sesuai karakteristik daerahnya , namun harus diingat kembali bahwa Perda yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi “, pesannya. Hal ini menjadikan pemaknaan terhadap harmonisasi Peraturan Daerah menjadi sangat penting , lanjutnya.

Menyikapi hal ini beliau mengatakan bahwa pengharmonisasian terhadap Peraturan Daerah yang bertujuan untuk melihat adanya keselarasan materi muatan Peraturan Daerah dengan materi muatan peraturan perundang-undangan lainnya baik secara vertikal maupun horizontal, agar substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah tidak saling tumpang tindih, sehingga terwujudnya kepastian hukum dalam masyarakat dan terciptanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Harus kita pahami bersama saat ini Pemerintah dan DPR telah melahirkan UU No.15 tahun 2019 tentang perubahan atas UU 12 Tahun 2011 dimana dalam UU dimaksud pengharmonisasian Peraturan Daerah inisiatif Pemerintah Daerah, yang sebelumnya dilakukan oleh Biro Hukum atau Bagian Hukum Pemerintah Daerah Provinisi atau Kabupaten/Kota, ke depan akan dilakukan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, “ ini adalah salah satu upaya pemerintah pusat dalam pengharmonisan Peraturan Daerah dengan harapan pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dapat mewujudkan Perda yang berkualitas “, tuturnya.

Sesuai dengan jadwal , kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 5 – 14 januari 2019 dimana pesertanya adalah Kepala Kantor Wilayah , Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kabid Hukum dan Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

11111


Cetak   E-mail