KANWIL KEMENKUMHAM KEPULAUAN RIAU MELAKUKAN RAPAT TERKAIT RANPERDA TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANAMBAS SEJAHTERA DENGAN DPRD KEPULAUAN ANAMBAS

Selasa,- (21 Juli 2020) Bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Kepala Bidang Hukum Usdianto didampingi Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perancang peraturan perundang-undangan menerima kunjungan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera.

 

Dalam kunjungan ini, Anggota Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera menyampaikan maksud kunjungannnya terkait konsultasi dan meminta saran kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terkait rencana Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas untuk melakukan penyesuaian terhadap Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yakni Pasal 402 ayat (2).

 

Dalam penyampaiannya, Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera memandang perlu dilakukan kajian investasi ataupun audit terlebih dahulu sebelum diputuskan apakah dilakukan penyesuaian menjadi Perusahaan Perseroan Daerah atau Perusahaan Umum Daerah dan berbagai permasalahan teknis lainnya seperti perbedaan antara penetapan (beschiking) dan peraturan (regeling).

 

Menanggapi pertanyaan tersebut Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, menyatakan bahwa secara legalitas, terkait penyesuaian Perusahaan Daerah menjadi BUMD baik itu Perusahaan Umum Daerah maupun Perusahaan Perseroan Daerah adalah dimungkinan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan peraturan pelaksananya yakni Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017. Karenanya perlu ada konsilidasi antara kepentingan Pemerintah Daerah (Kepala Daerah) dengan DPRD terkait Perseroda ini, namun perlu juga diperhatikan bahwa kebijakan atau keputusan tersebut tidak terlepas dari data dukung dan kajian analisis yang berkualitas.

 

Oleh karenanya kesepakatan dari pemerintah daerah (kepala daerah) dengan DPRD dsangat diperlukan sebelum melangkah pada pembahasan pasal-pasal dalam rancangan peraturan daerah ini.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

 

FB IMG 1595327983442FB IMG 1595327983442FB IMG 1595327983442


Cetak   E-mail