CEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, KAKANWIL KEPRI BUKA RAKOR PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA ( PMPJ ) BAGI NOTARIS YANG JUGA DIHADIRI WALIKOTA BATAM

1

Batam,- Dalam rangka pembinaan terhadap notaris di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau, hari ini ( kamis / 23 Juli 2020 ) Kanwil Kepri menyelenggarakan kegiatan “ Rapat Koordinasi Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ( PMPJ ) Bagi Notaris Serta Teknis Pengawasan oleh Majelis Pengawas Notaris di Wilayah dan Daerah Guna Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang “ yang dilaksanakan di Hotel Aston Pelita Batam.

Acara Rakor ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri Agus Widjaja serta dihadiri oleh Walikota Batam Muhammad Rudi, para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Pengawas dan Administrator dilingkungan Kanwil Kepri, Kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian dan Pemasyarakatan Wilayah Batam, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Kepri, Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta serta para 110 orang Notaris Wilayah Provinsi Kepri.

Mengawali sambutannya Kakanwil menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran Walikota Batam Muhammad Rudi pada kegiatan ini, “ pertama – tama saya ingin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran Bapak Walikota Batam Muhammad Rudi, ditengah-tengah kesibukannya beliau menyempatkan diri untuk hadir dalam pembukaan acara pada hari ini “, kata Kakanwil.

Tujuan dari Kegiatan Rakor Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) pada hari ini adalah salah satu upaya Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, dimana Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam hal pembinaan dan pengawasan Notaris, telah menerbitkan kebijakan yang bersifat preventif melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), ” sesuai ketentuan ini yang digunakan adalah pendekatan yang berbasis risiko, artinya apabila tingkat risiko TPPU dan terorisme dinilai lebih tinggi, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat dan begitu pula sebaliknya “, sebut Kakanwil.

Menurutnya penerapan PMPJ jangan dipandang sebagai suatu hal yang memberatkan bagi Notaris, melainkan dipahami bersama bahwa kebijakan ini sesungguhnya bertujuan melindungi para Notaris dalam menjalankan jabatannya , “Customer Due Diligence” yang merupakan wujud dari prinsip kehati-hatian merupakan suatu hal harus dikedepankan dalam melayani pengguna jasa, “Terlebih Bapak/Ibu para Notaris merupakan wakil negara yang menjalankan tugas-tugas kenotariatan “, imbuhnya.

Berbicara mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), beliau berpesan kepada para notaris yang hadir untuk berhati-hati dalam menerima setiap pengguna jasa notaris , ini sangat penting untuk saya sampaikan di forum ini agar setiap notaris mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima pengguna jasa notaris, jangan sampai kita terjebak pelanggaran hukum karena kurang kewaspadaan terutama terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ungkapnya menutup sambutan.

Sementara itu Walikota Batam Muhammad Rudi dalam sambutannya singkatnya mengatakan dirinya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berterima kasih karena telah diundang langsung oleh Kakanwil, “ terima kasih saya sampaikan kepada teman saya bapak Kakanwil yang telah berkenan mengundang saya pada acara ini, pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwasanya peran notaris dalam pembangunan hukum tidak dapat dianggap sebelah mata mengingat notaris adalah pejabat publik yang menghasilkan produk akta, dimana produk akta yang dibuatnya ini dapat memberikan kepastian hukum untuk dapat menjamin investasi dengan jalan mengindahkan undang-undang jabatan notaris, kode etik jabatan, maupun undang-undang yang terkait dengan akta yang dibuat.

Sebagai contoh akta perseroan terbatas harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perseroan terbatas, ujarnya.

Usai acara pembukaan kegiatan selanjutnya adalah diskusi panel baik secara virtual maupun tatap muka langsung oleh 3 orang narasumber yaitu dari notaris Firmansyah Lumban Tobing (pengurus wilayah INI provinsi kepri), PPATK : Fithriadi Muslim (Direktur Hukum PPATK) dan dari AHU Andi Yulia Hertaty (Kasubdit Notariat Ditjen AHU).

#KumhamPasti

#KanwilKepri

111111111111


Cetak   E-mail