KEGIATAN PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Dengan Tema “ Kekayaan Intelektual Komunal sebagai pendorong ekonomi bangsa”

Tanjungpinang (27/7/2020), Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau yang dalam hal ini di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Darsyad di damping Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengikuti kegiatan diseminasi dan promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel CK Tanjungpinang.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan sistem kekayaan intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah.

Hal ini tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi.

Untuk itu, tentunya perlu dibutuhkan perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan sistem kekayaan intelektual, yang memungkinkan setiap orang atau kelompok masyarakat dapat meghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dan sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya.

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau terus berupaya memberikan pemahaman bagi masyarakat dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual salah satunya pencatatan kekayaan intelektual komunal sehingga memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik kekayaan intelektual.

Lebih lanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Riau berharap melalui kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual kali ini dapat meningkatkan kerjasama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah, Dewan Kesenian, Lembaga Adat Melayu, Budayawan, Sejarahwan dan peneliti untuk dapat bersinergis demi peningkatan pencatatan KIK di Provinsi Kepulauan Riau.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh Narasumber Prof. Dr. H. Abdul Malik, M.Pd Dekan fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dengan materi “Upaya pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional sebagai identitas bangsa”dan Erni Purnamasari, SH. MH Kepala seksi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Kepustakaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan materi pencatatan Kekayaan intelektual komunal sebagai pendorong ekonomi bangsa.

Diakhir kegiatan ditutup oleh diskusi dengan peserta berjumlah 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, pemerintah Kabupaten Bintan, Dewan Kesenian, Lembaga Adat Melayu, Sangar seni, yayasan konservasi seni, Sentra Kekayaan Intelektual, Sejarawan, Budayawan, Peneliti dan Peyuluh Hukum

#KumhamPasti

#KanwilKepri

11111111


Cetak   E-mail