BIMBINGAN TEKNIS PENERAPAN PEDOMAN ANALISI DAN EVALUASI HUKUM, “PENERAPAN PEDOMAN ANALISI DAN EVALAUSI HUKUM TERHADAP OMNIBUSLAW DI INDONESIA”

1

Selasa, 28 Juli 2020 bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis terkait Penerapan Pedoman Dan Analisis Evaluasi Hukum.

Dengan mengusung tema “Penerapan Pedoman Analisis Dan Evaluasi Hukum Terhadap Omnibus Law Di Indonesia”, kegiatan ini melibatkan diantaranya Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Bagian Hukum Setda Kota Tanjungpinang, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kota Tanjungpinang, Universitas Maritim Raja Ali Haji dan seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kepri sebagai peserta.

Selain itu kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Bagian Hukum, Dinas Tenaga Kerja, Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Darsyad, menyampaikan bahwa tidak dinafikan regulasi di Indonesia baik dari aspek kualitas maupun kuantitas masih menyimpan permasalahan. Obesitas regulasi, tumpang-tindih antar regulasi, regulasi yang bias terhadap nilai-nilai Pancasila, regulasi yang menghambat iklim berinvestasi hingga nuansa ego sektoral yang masih terasa kental baik dalam proses pembentukan maupun penerapan sebuah regulasi adalah beberapa permasalahan yang kerap ditemui, sehingga gagasan penataan regulasi melalui pendekatan omnibus law diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan berbagai persoalan regulasi tersebut.

RUU Cipta Lapangan Kerja merupakan salah satu regulasi yang dibentuk dengan metode omnibus law menimbulkan cukup banyak kritik dari berbagai kalangan. Namun pemerintah hendak meyakinkan bahwa pembentukan Undang-Undang ini adalah demi kepentingan masyarakat dalam rangka menguatkan serta mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah serta dalam rangka penanggulangan kebutuhan lapangan kerja.

Dengan terselenggaranya kegiatan Bimbingan Teknis ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman setiap stakeholders dalam menerapkan pedoman analisis dan evaluasi hukum dalam rangka pembentukan produk hukum yang berkualitas di daerah.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

11111


Cetak   E-mail