BERI PEMBEKALAN KEPADA ANGGOTA DAN SEKRETARIAT MPD, KETUA MKN AGUS WIDJAJA MINTA PERKUAT KOLABORASI DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN FUNGSI

116174165 2912240805551674 1117360944281854034 o

Tanjungpinang,- Majelis Kehormatan Notaris dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2016 pasal 20. Badan ini mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau menolak kepentingan penyidikan atau proses peradilan.

Hari ini ( kamis / 30 juli 2020 ), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Agus Widjaja, hari ini ( kamis / 30 juli 2020 ) pimpin rapat Majelis Kehormatan Notaris ( MKN Kepulauan Riau yang dihadiri oleh anggota Majelis Pengawas Wilayah ( MPW ) , anggota Majelis Pengawas Daerah ( MPD ) dan sekretariat MPD wilayah Kepulauan Riau.

Rapat ini dilakukan guna untuk menyamakan persepsi dalam melakukan pemeriksaan terhadap notaris serta membahas berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan notaris di wilayah Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya Ketua Majelis Kehormatan Notaris ( MKN ) Agus Widjaja saat membuka rapat mengatakan Majelis Kehormatan Notaris ( MKN ) Majelis Kehormatan Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan pembinaan Notaris dan kewajiban memberikan persetujuan atau penolakan untuk kepentingan penyidikan dan proses peradilan, atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.

Lebih lanjut ia menjelaskan secara garis besar fungsi Majelis Kehormatan Notaris ( MKN ) dalam menjalankan amanah yang diembannya adalah untuk melakukan pembinaan terhadap notaris , “ fungsi pembinaan ini adalah dalam rangka untuk menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya dan memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta “ , ujarnya.

Dalam rapat ini juga dikupas secara tuntas peran dan masalah masalah yang dihadapi dari Majelis Kehormatan Notaris ( MKN ) provinsi Kepri yang tengah dihadapi saat ini, “ dalam hal ini saya selaku ketua MKN meminta kepada anggota Majelis Pengawas Daerah ( MPD ) dan sekretariat MPD untuk dapat lebih memainkan perannya terutama dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yaitu pengawasan dan pembinaan terhadap notaris supaya dalam menjalankan tugas dan jabatannya tidak menyimpang dari kewenangannya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena apabila seorang notaris terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan dimana sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat “, tegasnya.

Beliau juga berharap kedepannya rapat-rapat seperti ini dapat sering di laksanakan dalam upaya untuk lebih memperkuat koordinasi antar lini baik pada tingkat Majelis Pengawas Wilayah ( MPW ) maupun Majelis Pengawas Daerah ( MPD ) serta sekrtariat MPD sehingga apabila ada permasalahan-permasalahan dapat segera dicarikan solusi bersama.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

116174165 2912240805551674 1117360944281854034 o116174165 2912240805551674 1117360944281854034 o116174165 2912240805551674 1117360944281854034 o116174165 2912240805551674 1117360944281854034 o


Cetak   E-mail