UPAYA MENINGKATKAN PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT MELALUI DIALOG INTERAKTIF TELEVISI.

Menyikapi pentingnya membangun informasi yang akurat ditengah masyarakat serta memperkuat pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM khusunya di bidang keimigrasian, Rabu 12 Agustus 2020, Agus Widjaja selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melakukan dialog khusus dengan 2 (dua) Stasiun TV di Tanjungpinang.

 

Dialog khusus pertama dilakukan dengan TV TPI dalam program kegiatan Fokus Dialog yang disiarkan secara live. Agus Widjaja menjelaskan bahwa sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Tingkat wilayah. Kanwil Kemenkumham Kepri membawahi tugas dan fungsi diantaranya pemasyarakatan, pelayanan hukum dan HAM, dan keimigrasian. 

 

Dalam tatanan kehidupan normal baru yang kita laksanakan bersama-sama saat ini, tidak menyurutkan semangat Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dalam memberikan pelayanaan publik yang optimal, salah satunya adalah pelayanan masyarakat dalam fungsi keimigrasian. Imigrasi di mata masyarakat identik dengan tempat untuk membuat paspor. 

 

Adapun fungsi Keimigrasian terbagi dalam tiga hal, yang pertama adalah pelayanan kepada warga negara Indonesia dalam  hal pembuatan pasor, fungsi kedua adalah pelayanan terhadap Warga Negara Asing (WNA), yang mana dalam hal ini Imigrasi memiliki data terkait seluruh WNA yang berada di Indonesia, dan fungsi yang terakhir adalah penindakan keimigrasian seperti pengusiran WNA ataupun pro justia.

Di siang hari dengan stasiun TV berbeda, Agus Widjaja kembali melakukan dialog khusus. Dialog yang dikemas dalam program Bincang Cerdas TV Kepri ini membahas fungsi keimigrasian salah satunyan pelayanan terhadap WNA. 

 

Diskusi berjalan sangat menarik dengan membahas beberapa isu terkait WNA yang sedang marak  saat ini di Indonesia yaitu masuknya Tenaga Kerja Asing di masa pandemi Covid-19 khususnya di Provinsi Kepulauan Riau, dan isu yang juga pernah beredar sebelumnya di masyarakat mengenai adanya WNA yang diindikasi secara illegal dapat memberikan hak suaranya pada proses pemilihan kepala daerah.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

 

 FB IMG 1597277320895FB IMG 1597277320895FB IMG 1597277320895FB IMG 1597277320895FB IMG 1597277320895FB IMG 1597277320895


Cetak   E-mail