HUT RI KE-75 , 2176 ORANG NARAPIDANA DAN ANAK DI KEPRI TERIMA REMISI UMUM

Tanjungpinang,- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Agus Widjaja hari ini ( senin / 17 agustus 2020 ) saksikan acara pemberian remisi tahun 2020 secara virtual di lapas kelas II A Tanjungpinang.

 

Disaksikan oleh Menkumham Yasonna H.Laoly melalui daring , acara pemberian remisi umum secara virtual ini dipusatkan di Lapas Kelas II A Mataram dan dihadiri oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat ( NTB ) serta para Forkopimda provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ).

 

Dalam sambutannya pada acara pemberian remisi umum dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 2020 , Menkumham mengatakan remisi adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana dimana diharapkan melalui remisi diharpakan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat.

 

“ Menurutnya remisi merupakan apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan maupun LPKA ( Lembaga Pembinaan khusus Anak ) “, sebut Menkumham Yasonna laoly.

 

Beliau juga menyampaikan , dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 didalam Lapas dan Rutan diseluruh Indonesia hingga saat ini kebijakan program asimilasi dan integrasi sampai dengan bulan agustus 2020 telah diberikan kepada 40.504 Warga Binaan Pemasyarakatan, “ kebijakan program asimilasi dan integrasi ini dalam hal pelaksanaan dan pengawasnnya telah dilakukan secara selektif,ketat, memgang prinsip kehatia-hatian dan tidak dipungut biaya sama sekali “, ujar Menkumham.

 

Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Menkumham juga mengajak untuk terus berperan aktif dalm mengikuti segala bentuk program pembinaan, senantisa mematuhi aturan hukum dan mematuhi tata tertib di Lapas/Rutan,sehingga menjadi bekal positif saat tiba waktunya nanti kembali ke masyarakat, “ untuk narapidana dan anak yang mendapatkan remisi hari ini khususnya yang langsung bebas saya ucapkan selamat sekaligus untuk mengingatkan kembali agar kedepannya dapat menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa “, pesan Menkumham.

 

Sementara itu Kakanwil Agus Widjaja usai secara simbolis memberikan remisi kepada 7 orang perwakilan narapidana Lapas Kelas IIA Tanjungpinang mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Umum yaitu bagi Narapidana yang berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, sedangkan untuk Anak telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan.

 

Di lingkungan kanwil kepri sendiri dari data yang berhasil dihimpun , sejumlah 2.176 orang Narapidana dan Anak mendapat remisi umum pada hari kemerdekaan  Indonesia yang ke -75 ini  dengan rincian ; RU I (Remisi Umum Sebagian yaitu Remisi yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Umum) berjumlah 2.158 Orang, Remisi Umum II (Remisi Umum Seluruhnya yaitu Remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas / masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 Orang dan Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No.28/2006 dan PP No. 99/2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan berjumlah 1.211 Orang. 

 

Tampak hadir pada acara pemberian remisi secara virtual tersebut para Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Rudenim Pusat di Tanjungpinang, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

FB IMG 1597664035054FB IMG 1597664035054FB IMG 1597664035054FB IMG 1597664035054FB IMG 1597664035054FB IMG 1597664035054FB IMG 1597664035054FB IMG 1597664035054FB IMG 1597664035054


Cetak   E-mail