MELALUI VIRTUAL, KANWIL KEPRI DAN UMRAH SELENGGARAKAN SOSIALISASI ADVOKASI PROFESI GURU

Tanjungpinang,-  Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual ( Subbid KI ) hari ini ( Kamis/ 27 agustus 2020 ) mengikuti kegiatan  Pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Advokasi Bagi Guru Dalam Menjalankan Profesi” yang merupakan perwujudan hasil kerja sama antara Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau.

 

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual  melalui aplikasi zoom selama 2 (dua) hari dari tanggal 27 s.d 28 Agustus 2020, diikuti oleh para tenaga pendidik (Guru), stakeholder terkait dan mahasiswa/i Perguruan Tinggi di Provinsi Kepulauan Riau. 

Sebagai narasumber adalah Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dwi Maya Charlly, S.H.,M.H dengan membawa materi Advokasi profesi guru dalam persepktif Hak Kekayaan Intelektual, Marlia Sari Dewi, M.M. 

 

Komisioner KPPAD Provinsi Kepulauan Riau membawa materi Advokasi profesi guru dalam persepktif Perlindungan Anak , Dr. Amsori, SH. MH. MM Ketua LKBH Tenaga Pendidik Indonesia dan Eko Nurisman, SH. MH praktisi hukum/perwakilan LKBH Tenaga Pendidik Indonesia  Provinsi Kepulauan Riau. Dengan materi perlindungan hukum terhadap profesi guru.

 

Melalui sosalisasi terkait pemahaman Kekayaan Intelektual, kami berharap dapat menambah pengetahuan khususnya terkait perlindungan hukum Kekayaan Intelektual bagi Profesi Guru di Provinsi Kepulauan Riau.

#KanwilKepri

#KumhamPasti

FB IMG 1598505064590FB IMG 1598505064590FB IMG 1598505064590FB IMG 1598505064590FB IMG 1598505064590


Cetak   E-mail