KAKANWIL BUKA FGD TENTANG PENDAFTARAN / PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA BERBADAN HUKUM

Batam,- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (1) amandemen ke IV, mengamanatkan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”, yang menggambarkan bahwa perekonomian Indonesia bertujuan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran perorangan atau golongan, demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Agus Widjaja dalam sambutanya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Pedoman Pendaftaran/ Pengesahan Koperasi sebagai Badan Usaha Berbadan hukum di Hotel Aston INN Gideon Batam (Kamis/ 27 Agustus 2020).

 

Dirinya menyampaikan bahwa keberadaan koperasi merupakan wujud nyata dari sistem ekonomi kerakyatan yang dapat diartikan sebagai sebuah sIstem yang partisipatif yang memberikan akses sebesar besarnya secara adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat, baik dalam proses produksi, distribusi dan konsumsi nasional sehingga dapat mewujudkan kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat secara berkelanjutan, ujarnya.

 

Disisi lain sambutanya, Agus Widjaja menyikapi berbagai isu mengenai perkembangan koperasi di Indonesia, menurutnya koperasi sebagai penggerak perekonomian rakyat diperlukan adanya deregulasi dan debirokratisasi disemua lini, untuk itulah diperlukan upaya dari pemerintah untuk mendukung perkembangan koperasi itu sendiri.

 

Dalam kesempatan ini ia menyampaikan bahwa pemerintah telah melakukan upaya nyata dalam mengembangkan perkoperasian di tanah air, salah satunya melalui sistem layanan perizinan terpadu secara elektronik yang dikenal sebagai Online Single Submission (OSS) diharapkan nantinya proses perizinan usaha koperasi akan lebih mudah dan efisien, karena OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi, yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri “ ujarnya. Cukup dengan membuka website OSS.go.id, pendaftar/pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tinggal mengikuti langkah selanjutnya, untuk kemudian mendapatkan pengesahan Badan Hukum Koperasi dari Kementerian Hukum dan HAM , tambahnya.

 

Terakhir dalam sambutannya ia berharap melalui forum diskusi ini kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dalam memudahkan perizinan koperasi dapat tersampaikan secara uth dan baik kepada masyarakat, serta melalui kegiatan ini juga saya berharap nantinya akan menghasilkan output yang bermanfaat terutama bagi stake holder di Provinsi Kepri terkait prosedur pendaftaran Koperasi hingga pengesahan Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum “ , tuturnya.

 

Setelah resmi dibuka oleh Kakanwil kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi pada Dinas Koperasi Kota Batam, Efryadi, Kasi Pengembangan Aplikasi pada Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, Nanda Zannibua  Serta Penyusun Informasi hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU, Tommy Triyudho.

 

Turut hadir dalam acara ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Unit Pelaksna Teknis Keimigrasian dan Pemasyarakatan di Kota Batam, Kabadiklat Kumham Kepri, Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Kanwil Kepri serta para peserta yang berasal dari unsur Notaris Kota Batam, dinas dan OPD terkait, Akademisi serta koperasi di bawah binaan Dinas Koperasi Kota Batam.

 

#KumhamPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1598528144826FB IMG 1598528144826FB IMG 1598528144826FB IMG 1598528144826


Cetak   E-mail