KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA KEKAYAAN INTELEKTUAL

 

Tanjungpinang-,Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, pada hari (Kamis, 15 Oktober 2020).

 

Sebagai narasumber adalah Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa “Bigjen Pol. Drs. Edison Sitorus, SH,. MH: yang memberikan materi terkait Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Penangguhan Sementara.

 

Dalam paparannya beliau menyebutkan Kekayaan Intelektual (“KI”) merupakan salah satu aspek penting dalam era perdagangan bebas. Seiring perkembangan ekonomi dan perdagangan, sering kali muncul sengketa (dispute) ataupun pelanggaran KI yang menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemegang hak. 

 

Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni jalur pengadilan dan jalur non-pengadilan atau yang dikenal juga sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (“APS”). Beberapa bentuk APS yang selama ini telah dikenal yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi dan arbitrase.

 

Bertindak sebagai Moderator adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Darsyad, SH. MH.

Hadir dalam rapat koordinasi penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepolisian Resort Tanjungpinang, Sentra Kekayaan Intelektual UMRAH, Sentra Kekayaan Intelektual Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual.

 

Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, kami berharap dapat menambah pengetahuan peserta dan memberi informasi mengenai Penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di Indonesia.

 

#KanwilKepri

#KumhamPasti

FB IMG 1602848889681FB IMG 1602848889681FB IMG 1602848889681FB IMG 1602848889681FB IMG 1602848889681


Cetak   E-mail