PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN MPDN SE-KEPRI

Tanjungpinang, Selasa (26/01) Telah terselanggara Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas Daerah Notaris Se- Provinsi Kepulauan Riau.

Sesuai dnegan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menetapkan bahwa majelis pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. 

Sementara di wilayah Kepulauan Riau terdapat 4 MPD, meliputi MPD Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun yang nantinya akan bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan kinerja sejumlah 206 orang Notaris se-Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau. Kakanwil menyatakan urgensi perlunya Majelis Pengawas Daerah Notaris ( MPD ) selain berdasarkan pada Undang – Undang namun terdapat fakta masih banyaknya notaris - notaris yang masih melakukan penyimpangan, bahkan secara nasional dari tahun ke tahun, trend menunjukkan terjadinya peningkatan tidak hanya dalam pelanggaran administratif, akan tetapi sampai ke ranah pidana.

“ Hal ini tentunya sangat disayangkan, mengingat Notaris dalam kedudukannya sebagai profesi jabatan yang mulia (officium nobile), diharapkan mampu menjaga kehormatan, martabat dan tanggung jawabnya.” Jelasnya. Kasus yang sering ditemui pada kasus notaris semisal dalam bidang adiministratif seperti membuka kantor lebih dari satu, membuat salinan akta tidak sesuai dengan minuta akta, dsb. Sedangkan dalam aspek pidana, misalnya: manipulasi dalam buku reportorium dan buku akta dibawah tangan yang dibuat palsu karena banyak akta yang hilang/nomor palsu.

Selanjutnya Kakanwil mengingatkan kepada para MPD Notaris untuk senantiasi bertugas sesuai dengan peraturan dan undang undang yang berlaku, terutama dalam hal pengawasan dan pengendalian sebagai tugas dan fungsi utama MPD Notaris sebagai perpaduan keanggotaan majelis pengawas ini, diharapkan dapat memberikan sinergi pengawasan dan pemeriksaan secara objektif, karena Notaris tidak hanya diawasi secara internal (oleh unsur notaris) tapi juga secara eksternal (oleh unsur pemerintah dan akademisi). 

“ Kepada seluruh anggota majelis, saya ingatkan agar dalam melakukan pengawasan tidak hanya bersifat preventif tapi juga kuratif. Bersifat preventif bermakna majelis melakukan proses pembinaan, sedangkan bersifat kuratif bermakna majelis tidak ragu dalam penjatuhan sanksi terhadap Notaris apabila dalam melaksanakan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan jabatan Notaris dan kode etik Notaris.” Pungkasnya. 

#KumhamPasti

#KanwilKepri

142703617 3400954926680257 1360756940046714460 n142703617 3400954926680257 1360756940046714460 n142703617 3400954926680257 1360756940046714460 n142703617 3400954926680257 1360756940046714460 n142703617 3400954926680257 1360756940046714460 n142703617 3400954926680257 1360756940046714460 n142703617 3400954926680257 1360756940046714460 n142703617 3400954926680257 1360756940046714460 n142703617 3400954926680257 1360756940046714460 n142703617 3400954926680257 1360756940046714460 n


Cetak   E-mail