KUNJUNGI OMBUDSMAN, KAKANWIL SAMPAIKAN ISU HANGAT DIWILAYAH KERJANYA

Batam,- Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari dan jajaran terima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin ( 28/01 ). Audiensi ini digelar diruang rapat gedung Graha Pena Lantai 6.

Dalam audiensi ini Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, Kakanim Batam Ismoyo dan Kabid Yankumham Zulhairi.

Ombudsman sendiri dalam Pasal 1 UU RI No.37 Tahun 2008 adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik, kantor wilayah sebagai induk satker dari seluruh satker kemenkumham yang ada diwilayah Kepulauan Riau telah melakukan berbagai upaya untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

“ Mencermati animo masyarakat yang menginginkan perubahan-perubahan disektor pelayanan publik, kanwil Kepulauan Riau dan seluruh satker yang ada dibawahnya berupaya maksimal untuk mengakomodir hal tersebut dengan memberi berbagai kemudahan kemudahan kepada masyarakat disektor pelayanan serta terus mengembangkan inovasi inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi, untuk itu besar harapan kami kiranya Perwakilan Ombudsman Kepri dapat terus memberi dukungan kepada Kanwil Kepri dengan memberi pendampingan dan masukan masukan membangun utamanya dalam hal peningkatan pelayanan publik prima “, ujar Kakanwil.

Disamping itu, Kakanwil menyampaikan secara lugas masalah yang saat ini sedang menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat.

“ Ada beberapa persoalan yang tengah terjadi di lingkup pemasyarakatan dan menjadi perbincangan hangat baik di media maupun masyarakat luas, terkait dengan hal tersebut kanwil Kepri telah menurunkan tim pemeriksa intern dilapangan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terlibat, namun kami berharap adanya tim dari ombudsman untuk melakukan pemeriksaan sehingga indenpendensi hasil pemeriksaan benar-benar dapat terjaga “, ujar Kakanwil. 

Menanggapi hal ini, Lagat mengatakan akan mendukung indenpendensi dan keterbukaan Kanwil Kepri dengan menurunkan timnya ke lapangan.

“ Di era keterbukaan informasi seperti saat ini, kami sangat mendukung upaya – upaya Kanwil Kepri utamanya dalam menyelesaikan masalah-masalah intern baik itu dalam lingkup pemasyarakatan, imigrasi maupun kanwil “,tuturnya.

Lagat dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan silaturahmi ini merupakan hal yang sangat positif, untuk dapat menjalin sinergi perbaikan pelayanan publik.

"Semoga sinergi Ombudsman dengan Kemenkumham semakin baik sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," harap Lagat.

Lagat juga menyampaikan selamat dan apresiasi kepada Kakanwil Husni Thamrin selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau yang baru.

Ia juga berharap kehadiran Kakanwil akan memberikan perubahan pelayanan publik yang lebih baik lagi di semua unit pelayanan, mulai dari Lapas, Rutan dan layanan imigrasi.

Lagat juga menuturkan, ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap penyelenggara pelayanan publik.

“ Tugas utama kami adalah melakukan monitoring terhadap penyelanggara pelayanan publik, karena itu kami harapkan dibawah kepemimpinan pak Husni, Kanwil Kepri tetap akan menjadi mitra yang baik terutama dalam penyelesaian dan tindak lanjut pengaduan masyarakat , seperti pada waktu-waktu sebelumnya “, pungkas Lagat.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

143202629 3403853416390408 5481831539619536733 n

143202629 3403853416390408 5481831539619536733 n

143202629 3403853416390408 5481831539619536733 n

143202629 3403853416390408 5481831539619536733 n

143202629 3403853416390408 5481831539619536733 n

143202629 3403853416390408 5481831539619536733 n

143202629 3403853416390408 5481831539619536733 n

 


Cetak   E-mail