JADI KEYNOTE SPEAKER SEMINAR PERS, YASONNA SAMPAIKAN PENTINGNYA MENGGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI SECARA BIJAK.

Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) menggelar Seminar Nasional Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 pada hari Kamis 3 Februari 2021 dengan tema “ Regulasi Negara dalam Menjaga Keberlangsungan Media Mainstream di Era Disrupsi Medsos”.

Kegiatan ini diselenggarakan secara langsung di Graha Pengayoman dan juga disiarkan melalui virtual dan streaming live yang disaksikan oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham di Seluruh Indonesia. Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Yasonna H Laoly, beserta Wakil Menteri Hukum dan Edward O.S Hiariej.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, beliau menyampaikan suatu kehormatan yang luar biasa bisa merayakan rangkaian hari pers nasional bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan bentuk seminar dan diskusi mengenai pers bersama Kementerian Hukum dan Ham Indonesia.  

 “ Materi diskusi hari ini adalah sebuah kegelisahan bagi pers, karena media nasional saat ini selain mengalami krisis ekonomis juga mengalami krisis akut, karena adanya distrupsi digital. Perkembangan pesat media baru, memberikan guncangan yang dahsyat terhadap daya hidup media konvensional.” , tuturnya. 

Sebelum menutup sambutannya, beliau berharap hasil dari diskusi yang diselenggarakan akan dapat menjadi materi yang berkelanjutan bagi konvensi media massa yang nanti kesimpulannya akan langsung disampaikan kepada Presiden.  

Pada acara tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly, didaulat untuk menjadi Keynote Speaker sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam keynote speech yang disampaikan, beliau memberikan penjelasan bahwa teknologi pada era globalisasi seperti saat ini sudah menjadi hal yang tidak bisa terlepas dalam hidup bersosial seorang manusia, namun pemanfaatan teknologi yang mesti diperhatikan, tentu dengan adanya teknologi seperti internet dan media sosial bukan tidak mungkin akan melahirkan konflik pada berbagai sendi kehidupan masyarakat.

 “ Dalam perkembangannya, internet berjalan liar menjadi sesuatu yang ambivalen. Dia bisa menyatukan masyarakat sekaligus memecah belah, bahkan mengancam sistem kehidupan sosial politik dan kedaulatan bangsa. Internet bisa memberikan keuntungan, tetapi sekaligus ancaman kebangkrutan.” jelasnya. 

Menurutnya di Indonesia, penggunaan internet sangat masif. berdasarkan data digital 2020 yang dipublikasikan Hoot suite, pengguna internet di Indonesia mencapai angka 175,4 juta orang, sebutnya.

Survey Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan angka yang lebih tinggi. Menurut APJII, pada Juni 2020, jumlah pengguna internet di Indonesia 194 juta orang. Hal tersebut yang menjadi dasar Menkumham menjadikan internet sebagai sesuatu hal yang mesti mendapat perhatian, termasuk dalam dunia pers. 

Setelah pembukaan secara resmi oleh Menkumham RI, acara dilanjutkan dengan seminar dan diskusi panel yang membahas mengenai pers yang ada di Indonesia saat ini terutama dalam kacamata hukum yang ada di Indonesia, dan juga perbandingan antara pers media konvensional dengan media sosial atau media konvergensi yang kini tengah menjamur di Indonesia dengan menghadirkan nara sumber antara lain Wakil Menkumham Prof. Edward O.S Hiariej, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, Ahli Pers PWI Wina Armanda Sukardi dan CEO JPNN Auri Wijaya dengan Moderator Presenter TV One Brigita Manohara.

Bertempat di aula ismail saleh acara seminar yang diselenggarakan secara virtual ini juga diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwi Nastiti, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang serta para Pejabat Pengawas dan Administrator kantor wilayah.

 

#KumhamPasti

#KanwilKepri

145013335 3421354424640307 8599223086831314567 o

145939040 3421354367973646 6395612213624698684 o

145866343 3421354261306990 7387935941232333750 o

145889455 3421354294640320 8936577088033744225 o


Cetak   E-mail