PENGUKUHAN SATOPS PATNAL PEMASYARAKATAN DI LINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI

Batam,- Dalam perkembangan pelaksana tugas Pemasyarakatan telah menunjukkan bahwa Kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban pada saat ini disumbangkan tidak saja oleh persoalan keamanan yang bersifat statis seperti kelalaian penjagaan, pengawalan dan kurangnya daya dukung sarana dan prasarana, namun juga disumbangkan oleh persoalan keamanan dinamis yang muncul dari semua aspek kegiatan Pemasyarakatan pada Lapas dan Rutan.

Menyikapi hal tersebut pada hari ini, Rabu ( 17/02 )bertempat di Lapas Kelas IIA Batam digelar acara pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan ( SATOPS PATNAL PAS ) tingkat kantor wilayah dengan bertujuan agar terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan serta ketertiban yang meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.

Kepala Kantor wilayah dalam acara tersebut berharap mengungkapkan pengukuhan Satopsnal tingkat kantor wilayah ini diharapkan akan mampu memperbaiki permasalahan yang ada pada seluruh UPT PAS Se-Kepulauan Riau, dalam mengantisipasi kejadian Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Responsif, dan Handal dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya sebagai Petugas Pemasyarakatan.

“ Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) didasari oleh tata nilai TRI SAKTI ABIYANA yang berarti bahwa Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya tiga prasyarat yaitu ; ketertiban, keselamatan, dan keamanan “.

Ini penting untuk dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh anggota SATOPS PATNAL sehingga sasaran kegiatan pengawasan oleh Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (SATOPS PATNAL) dalam rangka untuk mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran prosedur dan penyelahgunaan wewenang oleh petugas dapat berjalan dengan baik , tegasnya.

Terkait hal ini Kakanwil menjelaskan ada 10 sasaran kegiatan pengawasan oleh SATOPS PATNAL yang harus jadi perhatian dilapangan yaitu ; Kedisiplinan Petugas ,Pelaksanaan Tugas Pengamanan area Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) dan Pengaman Pintu Utama (P2U ), Pelaksanaan Layanan Kunjung, Pelaksanaan Penjagaan,Pelaksanaan Pengawalan, Pengamanan Pelaksanaan Mapenaling, Pelaksanaan Penempatan Narapidana/Tahanan Dalam Kamar Hunian, Layanan Penyediaan Makanan dan Kebutuhan Dasar Lainnya,Layanan Registrasi dan Integrasi, serta Sasaran Khusus.

“ Kesemuanya ini apabila dilaksanakan dengan baik akan mencegah dini terjadinya gangguan kamtib dilingkungan Lapas maupun Rutan “, ujarnya.

Lebih lanjut Kakanwil berharap dengan telah dikukuhkannya SATOPS PATNAL ini akan mampu memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kinerja khususnya di pemasyarakatan, “ Saya berharap tim yang sudah dibentuk di kantor wilayah, di divisi permasyarakatan di seluruh wilayah upt dapat berjalan efektif. Sedikit saya menyampaikan dengan semakin maju nya teknologi informasi dan globalisasi, begitu meningkat modus dan Teknik kejahatan. Sehingga kita semua harus mampu menggunakan media digital dengan optimal”, ujarnya.

Terakhir dirinya meminta dengan dibentuknya SATOPS PATNAL PAS ini akan mampu mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya di lingkungan pemasyarakatan untuk menuju satker berpredikat WBK/WBBM.

Sebelumnya kegiatan pengukuhan ( SATOPS PATNAL PAS ) tingkat kantor wilayah ini diawali dengan pembacaan kata-kata pengukuhan oleh Kepala Kantor Wilayah setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan hand badge oleh Kepala Kantor Wilayah. Kemudian pembacaan ikrar satops patnal diikuti oleh seluruh peserta pengukuhan satops patnal.

Usai kegiatan pengukuhan dilanjutkan dengan pemusnahan barang-barang hasil razia Lapas Kelas IIA Batam.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

151777135 3452282971547452 5925815590307425804 n

151777135 3452282971547452 5925815590307425804 n

151777135 3452282971547452 5925815590307425804 n

151777135 3452282971547452 5925815590307425804 n

 

151054098 3452282688214147 5780021785693405350 n

151777135 3452282971547452 5925815590307425804 n

151777135 3452282971547452 5925815590307425804 n

151777135 3452282971547452 5925815590307425804 n

151777135 3452282971547452 5925815590307425804 n

151777135 3452282971547452 5925815590307425804 n

 


Cetak   E-mail