DUKUNG INDONESIA MENUJU KEANGGOTAAN PENUH FATF, KANWIL KEPRI BERSINERGI DENGAN PPATK SELENGGARAKAN WEBINAR TATA ACARA PENGISIAN KUISIONER PMPJ DAN PELAPORAN TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN.

Tanjungpinang,- Rabu ( 17/02 ) Diselenggarakan di Hotel CK Tanjungpinang, Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kepulauan Riau bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengadakan kegiatan webinar tata cara pengisian kuisioner PMPS dan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. 

Webinar tersebut merupakan salah satu tindak lanjut dukungan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kepri demi terwujudnya Indonesia menuju keanggotaan penuh FATF. Hingga kini Indonesia merupakan satu-satunya negara G20 yang belum mendapatkan keanggotaan penuh dari FATF, melainkan masih berstatus sebagai negara observer sehingga belum memiliki hak suara. Oleh karena itu, menjelang Mutual Evaluation Review (MER) dari FATF, saat ini seluruh sumber daya kementerian/lembaga difokuskan dalam upaya mewujudkan keanggotaan tersebut. Webinar ini dilaksanakan secara sistemik di 33 Provinsi se-Indonesia, dan merupakan bagian dari rangkaian grand planning Indonesia menuju keanggotaan penuh FATF melalui Mutual Evaluation Review yang akan diselenggarakan dalam tahun ini. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad dalam sambutannya berharap para notaris tidak merasa terbebani dengan adanya penerapan dari PMPJ ( Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ), melainkan dipahami bersama bahwa kebijakan ini sesungguhnya bertujuan melindungi para Notaris dalam menjalankan jabatannya. “ Saya berharap agar memperhatikan betul setiap langkah yang harus dilalui dalam pengisian kuisioner PMPJ, isilah sesuai dengan profil klien yang selama ini sudah mendapatkan layanan notariat di kantor Bapak/Ibu masing-masing, pastikan semua data diinput dengan benar, sampai nantinya bermuara pada penyampaian laporan kepada PPATK”sebutnya. 

Penerapan PMPJ juga merupakan wujud dari Customer Due Diligence yang merupakan prinsip kehati-hatian, merupakan suatu hal harus dikedepankan dalam melayani pengguna jasa, terlebih lagi notaris yang dimaksud merupakan merupakan perwakilan pemerintah dalam rangka menjalankan tugas kenotariatan. 

Selain dihadiri secara langsung oleh Kepada Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Kepri, acara tersebut dihadiri oleh narasumber yang merupakan perwakilan dari PPATK yaitu Ina Purwanti Rahayu dan Merinda Naraswari. Kedua narasumber dihadirkan untuk menyebar luaskan informasi dan meningkatkan pengetahuan serta pemahaman notaris tentang Pengisian Kuisioner PMPJ Dan Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) Bagi Notaris di Kepulauan Riau.

Kegiatan ini dilakukan tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dengan senantiasa wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan atau memakai handsanitizier. Adapun Peserta dalam kegiatan ini dihadiri oleh 70 Orang terdiri dari Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi Kepulauan Riau, Majelis Pengawas Daerah MPD) Kota Tanjungpinang, Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Bintan, Pengda Ikatan Notaris Indonesia Kota Tanjungpinang, dan Pengda Ikatan Notaris Kabupaten Bintan.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

IMG 20210217 154415 190IMG 20210217 154415 190IMG 20210217 154415 190IMG 20210217 154415 190IMG 20210217 154415 190IMG 20210217 154415 190


Cetak   E-mail