KAKANWIL KUMHAM KEPRI MENDORONG PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM PADA UPT PEMASYARAKATAN DAN KEIMIGRASIAN DI KEPRI.

Tanjungpinang- Kakanwil Kumham Kepri, Husni Thamrin mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kepulauan Riau untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip Hak Asasi Manusia (P2HAM) pada kegiatan Diseminasi HAM bertempat di Aula Kanwil Kumham Kepri sehingga layanan P2HAM yang diberikan UPT benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, Kamis (18/2).

Husni Thamrin menuturkan pentingnya memperhatikan nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam pelayanan kepada masyarakat di UPT, seperti aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas yang ramah HAM, ketersediaan petugas yang siaga dalam memberikan pelayanan, dan kepatuhan pejabat/pegawai terhadap standar pelayanan. Dan prioritas penerima manfaat P2HAM adalah Lansia, Ibu Hamil & Menyusui, Penyandang Disabilitas, dan Anak. Hal ini tentunya sejalan dengan persyaratan dalam penilaian WBK/WBBM.

Kakanwil juga mengingatkan jangan cepat puas bagi UPT yang mendapatkan penghargaan P2HAM Tahun 2020 yang lalu, teruslah berbenah dan berinovasi dengan meningkatkan standar kriteria P2HAM sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Ditjen HAM.

Pada Diseminasi HAM ini, Kadivyankum HAM Kepri, Darsyad selaku narasumber menyampaikan evaluasi hasil verifikasi P2HAM Tahun 2020 dan tahapan verifikasi P2HAM Tahun 2021. Dilanjutkan oleh Kabid HAM Kepri, Sukiman yang menjelaskan tentang pedoman kriteria P2HAM yang harus dipenuhi oleh UPT.

Diseminasi HAM ini diikuti oleh seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Kepri secara tatap muka bagi UPT yang berada dipulau Bintan, dan secara virtual bagi UPT yang berada di luar pulang Bintan.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1613638096575FB IMG 1613638096575FB IMG 1613638096575FB IMG 1613638096575FB IMG 1613638096575FB IMG 1613638096575FB IMG 1613638096575FB IMG 1613638096575


Cetak   E-mail