HADIR PADA PEMBUKAAN REHABILITASI SOSIAL DAN MEDIS WBP LAPAS TANJUNGPINANG, KEPALA BNNP KEPRI SAMPAIKAN APRESIASINYA

Tanjungpinang-, Selasa 06 April 2021. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang menyelenggarakan Pembukaan Kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Medis Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas IIA Tanjungpinang. Pembukaan pada hari ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Husni Thamrin. Selain itu hadir juga Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kepulauan Riau, Brigjen Pol.Henry P. Simanjuntak. 

Pada Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Undang-undang ini menganut double track system pemidanaan bagi penyalah gunaan untuk diri sendiri dengan kewajiban bagi seluruh lembaga pengadilan di Indonesia untuk menghukum rehabilitasi. Adapun pengedarnya dihukum penjara atau mati. Double Track system pemidanaan, yang pada intinya, pengguna yang diputus pidana maka pidananya dijalankan untuk rehabilitasi. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2021 mendapatkan amanah untuk melaksanakan Rehabilitasi Medis dan Sosial Sebanyak 30 Orang WBP dan Rehab Medis Sebanyak 20 Orang WBP. 

Kegiatan Rehabilitasi Sosial dan Medis Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang dimulai pada hari ini dibuka secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin. Mengawali sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan rehabilitasi yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan disaat over kapasitas yang sedang menimpa Lembaga Pemasyarakatan. 

“ Salah satu solusi untuk over kapasitas Lapas yakni dengan adanya kegiatan rehabilitasi bagi para WBP dengan kasus narkoba, terutama bagi Lapas yang memang mayoritas WBP nya terkait kasus narkoba. Selain itu dapat ditunjang juga dengan membuat tempat yang memungkinkan dibuat lahan khusus untuk proses pembinaan WBP khususnya kasus narkoba agar dapat diberikan bekal keterampilan sehingga kembali produktif ”, ujarnya.

Kakanwil pun berharap dengan adanya program rehabilitasi dapat menyadarkan para warga binaan yang merupakan pengedar atau pun pemakai narkoba yang ada di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bahwa apa yang mereka perbuat selama ini adalah tindakan yang salah dan dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. 

Namun satu hal yang tidak boleh kita lupakan bahwa Keberhasilan program Rehabilitasi Sosial dan Medis ini sangat bergantung pada kerja tim, untuk itu saya berpesan kepada seluruh petugas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang telah ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan Rehab ini untuk dapat konsisten dan tetap semangat dalam menjalankan program ini , pintanya.

Dan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah ditetapkan sebagai Residen dapat mengikuti kegiatan ini sampai dengan selesai dan mengikuti arahan-arahan menthor baik konselor maupun asesor serta aturan-aturan yang berlaku selama kegiatan Rehab ini berlangsung “, sambungnya.

Sementara itu Kepala BNNP Kepulauan Riau, Henry P. Simanjuntak dalam sambutan singkatnya mengatakan bahwa BNNP Kepri sangat mengapresiasi apa yang telah diupayakan oleh Kanwil Kemenkumham Kepri khususnya Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

“ Saya apresiasisi dengan upaya Kanwil Kemenkumham Kepri dengan jajaran nya utama di Lapas Kelas IIA Tanjunpinang untuk melakukan rehabilitasi medis maupun sosial. Kegiatan ini tentunya merupakan kegiatan yang merupakan sinergi antar lembaga yakni BNNP Kepri dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri. Ini kegiatan yang begitu baik dan tentunya kami dari BNNP Kepri menyambut ini dengan sangat baik dan akan mendukung kegiatan ini dengan kemampuan yang bisa kami berikan sebagai dukungan atas terlaksananya program rehabilitasi ini “, tuturnya.

Selanjutnya beliau menegaskan bahwa kegiatan rehabilitasi yang diadakan oleh Lapas Kelas IIA Tanjungpinang merupakan salah satu bentuk konkret dari perang melawan narkoba. Sebuah slogan yang selalu digalakkan di Indonesia, bahwa narkoba adalah musuh bangsa yang harus senantiasa diperangi. 

“Pemerintah berupaya bekerja keras untuk menekan atau pun mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kegiatan ini merupakan salah satu turunan dari aspek tersebut, kegiatan ini merupakan strategi yang sangat jitu yang diterpakan oleh Lapas Kelas IIA Tanjungpinag. Ini adalah bagian konkret dari perang melawan narkoba ”, pungkasnya.

#KanwilPasti 

#KumhamKepri

FB IMG 1617704111996FB IMG 1617704111996FB IMG 1617704111996FB IMG 1617704111996FB IMG 1617704111996FB IMG 1617704111996FB IMG 1617704111996


Cetak   E-mail