SELENGGARAKAN KEGIATAN SOSIALISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL, KAKANWIL SERAHKAN SERTIFIKAT KIK KEPADA WAKIL BUPATI NATUNA

Ranai,- Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu hasil karya yang berguna untuk kepentingan manusia. Menyikapi hal tersebut pada hari ini ( 08/04 ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual dengan tema “ peran sentra kekayaan intelektual pemerintah daerah dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual “ yang dilaksanakan di Hotel Natuna.

Kegiatan yang dihadiri oleh 70 orang peserta terdiri dari unsur stakeholder terkait, Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), UKM binaan dan pelaku usaha di Kabupaten Natuna ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Natuna Hj. Ngesti Yuni Suprapti, M.A.

Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasinya dan sangat menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini, “ pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kanwil Kemenkumham Kepri yang telah berkenan menyelenggarakan kegiatan Sosialisai Hak Kekayaan Intelektual di kabupaten natuna yang kita cintai ini “, sebutnya.

Selanjutnya beliau menjelaskan bahwa Natuna telah terlebih dahulu menjadi Geopark Nasional dengan memperoleh sertifikat dari Komite National Geopark Indonesia. Geopark sendiri merupakan sebuah konsep manajemen pengembangan suatu kawasan (dengan luas tertentu) secara berkelanjutan yang memadu-serasikan tiga keanekaragaman alam, yaitu geologi (geodiversity), hayati (biodiversity) dan budaya (culturaldiversity). 

Kemudian ia mengungkapkan saat ini Natuna sedang fokus pada usaha kerakyatan dibidang perikanan pariwisata, “ ada 5 sektor yang menjadi percepatan dalam pembanguanan kabupaten natuna yaitu ; kelautan perikanan, pariwisata, migas, Hankam dan Lingkungan hidup “, ujarnya.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin dalam sambutannya mengatakan Kekayaan Intelektual (KI) terbagi dua, yaitu kekayaan intelektual personal berupa hak cipta, merek, paten, desain industri, dll. serta kekayaan intelektual komunal (kik) berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis dan sumber daya genetik.

“ Salah satu bentuk kekayaan intelektual adalah merek untuk melindungi merek suatu barang/karya/produksi seseorang maka, harus di daftarkan “, tuturnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ( DJKI ) juga telah meluncurkan pendaftaran kekayaan intelektual online pada konsidi pandemi covid, djki juga berinovasi memperkenalkan layanan loket virtual. seluruh layanan digital tersebut memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual sehingga mobilitas pendaftaran yang tadinya harus dilakukan ke DJKI di jakarta dan kantor wilayah di tanjungpinang sekarang semua dapat dilakukan di mana saja secara online.

“ Terkait kemudahan ini, saya ingin mengajak masyarakat terutama para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya ( KI ), hal ini juga telah disikapi oleh Kanwil dengan membuat MOU serta Perjanjian Kerjasama dengan berbagai pihak untuk pembentukan dan penguatan sentra KI di daerah “, imbuhnya.

Usai dibuka oleh Wakil Bupati, kegiatan di lanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan 2 nara sumber yaitu ; M. Amir Batau, SH. MH. M.Si. (Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dan Metty Kusmayantie, SH. MH ( Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Koperasi dan UKM ).

Agenda kegiatan juga disejalankan dengan penyerahan 18 (delapan belas) sertifikat kekayaan intelektual komunal (kik) kabupaten natuna dan merupakan sertifikat kik pertama yang diterima oleh pemerintah daerah di Kepulauan Riau. 

Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Husni Thamrin kepada Wakil Bupati Natuna Hj. Ngesti Yuni Suprapti.

#KumhamPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1617872080979FB IMG 1617872080979FB IMG 1617872080979FB IMG 1617872080979FB IMG 1617872080979FB IMG 1617872080979


Cetak   E-mail