KEGIATAN DISEMINASI BENEFICIAL OWNERSHIP

Ranai,- Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat saat ini tidak hanya mempercepat arus informasi dan memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat. Namun hal ini juga dapat berdampak negatif dengan tumbuhnya berbagai bentuk kejahatan dan modus operandinya. Tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang dan terorisme adalah sebagian dari efek kemajuan teknologi dan informasi yang secara nyata ada ditengah-tengah kehidupan kita.

Memperhatikan hal tersebut pada hari ini ( 08/04 ) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan diseminasi penerapan kebijakan beneficial ownership dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan terorisme di Hotel Trend Central Ranai.

Dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin, dalam sambutannya ia mengatakan pemerintah terus berkomitmen dalam mendorong pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pendanaan terorisme di Indonesia.

“ Dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor.13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan terorisme, menjadi dasar kewajiban bagi setiap korporasi menetapkan dan melaporkan identitas pemilik manfaat “ , urainya.

Selain itu langkah pemerintah ini juga membuktikan kesungguhan Indonesia dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Finacial Action Task Force ( FATF ), imbuhnya.

Disamping itu menurutnya untuk penerapan Perpres tersebut secara teknis pada bulan juli tahun 2019 lalu telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antar kementerian/lembaga yakni oleh Kementerian Hukum dan HAM, KPK, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang, tentang penguatan pemanfaatan basis data pemilik manfaat korporasi .

“ Skema transparansi dan sharing data beneficial ownership ini tentunya diharapkan akan membawa pengaruh besar, baik dalam peningkatan perekonomian maupun penegakan hukum di Indonesia “, ujarnya.

Kegiatan yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan penguatan pemahaman kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Natuna, tentang pentingnya pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) oleh korporasi dalam upaya mewujudkan Kepastian Hukum Atas Pertanggungjawaban Pidana Bagi Korporasi Melalui Penerapan Kewajiban Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) ini diikuti oleh peserta yang terdiri unsur Notaris, Instansi Vertikal, OPD terkait, Akademisi, Koperasi dan Badan Usaha yang ada di Kabupaten Natuna.

Usai dibuka secara resmi oleh Kakanwil, selanjutnya pemaparan materi oleh narasumber melalui virtual yaitu ; Fithriadi Muslim ( Direktur Hukum PPATK ), Nanda Zannibua Harisma ( Kasi Pengembangan Aplikasi pada Direktorat Teknologi Informasi pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ) dan Herr Wahyu Wijaya ( Kasi Pengawasan dan Konsultasi II pada DJP Kepulauan Riau ).

#KumhamPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1617873692131FB IMG 1617873692131FB IMG 1617873692131FB IMG 1617873692131FB IMG 1617873692131FB IMG 1617873692131


Cetak   E-mail