RAIH KEMBALI PREDIKAT WTP TAHUN 2020, MENKUMHAM SAMPAIKAN APRESIASI PADA JAJARANNYA

Tanjungpinang-, Senin 28 Juni 2021. Bertempat di Aula Ismail Saleh, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 Melalui Teleconference. Dalam kegiatan ini dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenkumham RI. 

Hadir secara langsung Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin, Kepala Divisi Administrasi Ramelan Suprihadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti, Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, beserta jajaran Para Pejabat Administrator, Para Pejabat Pengawas serta JFU Pengelola Keuangan dan BMN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri serta Satuan Kerja di Wilayah Tanjungpinang dan Bintan. 

Kegiatan ini dibuka dengan Penyerahan Hasil Laporan Atas Laporan Keuangan Kemenkumham RI yang langsung disampaikan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK RI, Hendra Susanto. Sebelum menyerahkan hasil laporan keuangan Kemenkumham RI, beliau menyampaikan bahwa penentuan Opini atas Laporan Keuangan  didasarkan dengan pertimbangan beberapa hal. 

“Opini atas Laporan Keungan yang diraih instansi pemerintahan ditentukan dengan mempertimbangkan Kesesuaian Laporan Keuangan dan SAP, Kecukupan Pengungkapan Sesuai dengan SAP, Kepatuhan Terhadap Perundang – undangan , dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern.” Tuturnya. 

Sementara itu terdapat empat hasil jenis Opini yang dapat diraih oleh sebuah instansi pemerintahan dalam pemeriksaan laporan keuangan mulai dari yang terbaik yakni Wajar Tanpa Pengecualian, lalu Wajar Dengan Pengecualian, Tidak Wajar hingga Tidak Memberikan Pendapat. Kemenkumham RI sendiri berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Tahun 2020. 

“ Kementerian Hukum dan HAM RI kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian, dengan berhasil mempertahankan prestasi tersebut mulai dari tahun 2015 hingga kini tahun 2020.” Jelasnya.

Dengan kembali berhasil meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengeculian untuk Laporan Keuangan Tahun 2020, Kemenkumham RI berhasil terus konsisten dalam menjaga akuntabilitas dari Laporan Keuangan setiap tahunnya. Terhitung mulai dari tahun 2015 Kemenkumham RI berhasil konsisten mempertahankan predikat WTP atas Laporan Keuangan. Akuntabilitas bukan kewajiban pengelola keuangan negara saja, melainkan suatu budaya yang harus dibangun bersama.

Selepas Penyerahan Hasil Laporan Atas Laporan Keuangan Kemenkumham RI yang langsung disampaikan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara 1 BPK RI, Hendra Susanto. 

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly berkesempatan untuk memberikan arahan kepada seluruh jajaran Kemenkumham yang hadir menyaksikan secara langsung maupun virtual. 

Menkumham dalam arahan nya menjelaskan berbagai Upaya Meningkatkan Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara yang Akuntabel dan Berkualitas yang mesti diterapkan di unit pusat maupun satuan kerja yang ada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

“ Upaya pertama Senantiasa melaksanakan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, Kedua Senantiasa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan selaku pembina dalam pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara, baik secara langsung maupun dengan pemantauan dan analisis data pada aplikasi, Selanjutnya Penerimaan Pegawai Negeri Sipil berlatar belakang Sarjana Ekonomi dan Akuntansi pada tahun 2017, 2018, dan 2019 dan Melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi penyusunan laporan keuangan pada Kantor Wilayah dan Unit Pusat secara terus menerus, dalam rangka menghasilkan laporan keuangan yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku.” Bebernya.

Yasonna pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Badan Pemeriksa Keuangan selaku instansi yang berwenang untuk memeriksa laporan  keuangan tiap tahun nya. “ Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan Kementerian/Lembaga, harus diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI bagi kami juga merupakan sebuah bentuk pembinaan dan evaluasi atas pengelolaan keuangan dan barang milik negara Kementerian Hukum dan HAM. Terima kasih atas kerja sama yang selama ini terjalin baik antara tim BPK RI dengan Kementerian Hukum dan HAM sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar “ , sebutnya.

Terakhir Menkumham menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pengelola keuangan dan BMN di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan Kerjasama dan kerja keras semua pihak yang terlibat.

 “ Saya berikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang telah kooperatif dan informatif dalam proses pemeriksaan” pungkasnya. 

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1624871378132FB IMG 1624871378132FB IMG 1624871378132FB IMG 1624871378132FB IMG 1624871378132FB IMG 1624871378132FB IMG 1624871378132FB IMG 1624871378132FB IMG 1624871378132


Cetak   E-mail