TINDAKLANJUTI SURAT EDARAN SEKJEN TENTANG PPKM, KAKANWIL KUNJUNGI UPT DAN SOSIALISASIKAN PPKM MELALUI APEL VIRTUAL

Tanjungpinang,- Beberapa waktu belakangan ini perkembangan penyebaran virus covid-19 yang terjadi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Data terakhir menunjukkan peningkatan kasus yang terus naik dari waktu ke waktu, sehingga pemerintah berupaya untuk menanggulangi hal tersebut dengan mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Jawa dan Bali serta 43 Kabupaten/kota yang ada diluar pulau Jawa dan Bali. Diantaranya  43 Kab/kota tersebut,  terdapat 4 Kabupaten / Kota di provinsi Kepulauan Riau yang wajib menjalankan PPKM Mikro diantaranya Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Natuna  dan Kabupaten Bintan.

Menyikapi hal tersebut dan dengan adanya Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI Nomor : SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan pelaksanaan PPKM darurat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor:443.1/975/6.1.01/2021 Tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin segera mensosialisasikan hal tersebut melalui apel virtual dan  melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau.

Saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban beliau meminta kepada jajaran Kantor Imigrasi Tanjung Uban agar dimasa-masa PPKM ini untuk mengikuti surat edaran dari Sekjen serta surat edaran Bupati Bintan terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan operasional kantor.

“ Dalam surat edaran tersebut ditekankan tentang pelaksanaan kegiatan ditempat kerja / perkantoran pemerintah / swasta wajib dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home ( WFH )  sebesar 75% dan Work From Office ( WFO ) sebesar 25 %  dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan terkait hal ini saya meminta untuk segera dilaksanakan terlebih lagi Kabupaten Bintan termasuk didalam wilayah yang wajib menerapkan PPKM Mikro “, pintanya.

Tidak hanya saat melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Teknis ( UPT ) saja , dalam berbagai kesempatan saat melaksanakan apel virtual dirinya juga meminta kepada seluruh jajaran kantor wilayah Kemenkumham agar menjalankan setiap intruksi  yang ada pada surat edaran dari Sekjen maupun dari pemerintah setempat tentang PPKM.

“ Surat edaran tentang PPKM baik dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI maupun dari pemerintah setempat adalah sebuah upaya untuk menghentikan lajunya perkembangan serta memutus rantai penyebaran covid-19, untuk itu kita semua wajib mematuhinya “, ujarnya.

Secara khusus beliau juga  meminta kepada Kepala Divisi Imigrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk terus melakukan pemantauan pada Unit Pelaksana Teknis ( UPT )  selama masa PPKM ini, dan terus memberikan laporan perkembangan terkait pelaksanaan PPKM pada UPTnya.

Lebih lanjut Kakanwil mengingatkan bahwa pelaksanaan WFH bukan berarti kita tidak bekerja namun setiap tugas yang diberikan oleh pimpinan / atasan tetap harus dikerjakan dan diselesaikan dengan baik bedanya hanya kita melakukan hal tersebut dirumah tidak dikantor.

“ WFH itu bukan berarti kita libur, namun pekerjaan yang ada kita selesaikan dirumah. Jadi tidak ada alasan pekerjaan itu tidak mampu kita selesaikan, dan yang paling terpenting kita jangan keluar rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak “, tegasnya.
Selama menjalani WFH dimasa-masa PPKM ini Kakanwil  berharap kepada para pejabat terkait untuk tetap memantau bawahannya hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan WFH tetap sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan.

“ Saya berharap para pejabat sebagai atasan agar tetap terus memantau bawahannya selama pelaksanaan WFH dimasa masa PPKM ini, dengan pemanfaatan teknologi informasi tentunya akan semakin mempermudah kita melakukan hal itu “ , imbuhnya.

#KumhamLebihPasti
#KanwilKepri

FB IMG 1625815501939FB IMG 1625815501939FB IMG 1625815501939FB IMG 1625815501939FB IMG 1625815501939


Cetak   E-mail