RAPAT TIM PENGAWASAN ORANG ASING ( TIM PORA ) KABUPATEN ANAMBAS

Tarempa,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau melalui Divisi Keimigrasian selenggarakan kegiatan Rapat Tim Pora ( Tim Pengawasan Orang Asing ) Tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau di Aula Anambas Resort.

Sesuai dengan pasal 62 Undang-undang Nomor.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian , pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing ( WNA ) . Pengawasan terhadap WNA meliputi pengawasan terhadap keberadaaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia merupakan tugas dan fungsi dari Tim Pora yang terdiri dari berbagai instansi / dan atau lembaga pemerintah.

Dibuka oleh Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, dalam sambutannya ia mengatakan Kabupaten Anambas sebagai salah satu objek destinasi wisata yang memiliki daya Tarik wisatawan macanegara yang cukup tinggi, maka sangat diperlukan adanya pengawasan orang asing dari tingkat yang terkecil.

“ Dengan keberadaan Tim Pora tukar menukar informasi tentang keberadaan dan kegiatan orang asing akan semakin mudah untuk dipantau dan di awasi dengan baik sehingga kehadiran WNA tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara”, ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak terbentuknya Tim Pora, pemerintah kabupaten Anambas telah berupaya maksimal untuk melakukan pengawasan orang asing dan mengfungsikan Tim Pora ini, “ Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa selalu berkoordinasi dengan pemda setempat serta melaporkan informasi-informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing melalui Tim Pora ini, kedepannya kami berharap kerjasama ini dapat terus ditingkatkan sehingga meminimalisir tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh WNA seperti peredaran narkoba, terorisme, radikalisme dan berbagai aksi kejahatan lainnya “, sebut Wan Zuhendra.

Senada dengan Wabup Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepala Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin yang turut hadir dalam Rapat Tim Pora tersebut menjelaskan kehadiran Tim Pora hingga tingkat pemerintahan yang paling rendah semata-mata bertujuan sebagai wadah untuk tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Anambas dan ini merupakan hal yang penting, disamping itu kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing juga harus menjadi prioritas.

“ Disatu sisi kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan suatu daerah, namun kita harus pula mewaspadai dampak negatif terkait hal ini, dengan melakukan pengawasan”, sebut kakanwil.

Selain itu ia berharap kegiatan Rapat Tim Pora ini akan menghasilkan persamaan persepsi dalam hal pengawasan terhadap orang asing. 

“ Koordinasi antar instansi terutama dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan mutlak untuk dilakukan, mengingat Tim Pora ini terdiri dari berbagai instansi terkait sehingga mempunyai bidang tugas yang berbeda, untuk itulah penting kiranya masing-masing anggota Tim Pora memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan tugas pengawasan demi menjaga kedaulatan Negara Indonesia yang kita cintai ini “, pungkas kakanwil.

Hadir dalam kegiatan Rapat Tim Pora tersebut Plt.Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kennedy, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa Ispaisah, perwakilan dari Korem, Kepolisian, TNI AL, Kejaksaan, BINDA Kab.Anambas, Bea dan Cukai, serta berbagai unsur-unsur pemerintah daerah setempat. 

#KumhamLebihPASTI

#kanwilkepri

FB IMG 1628495724936FB IMG 1628495724936FB IMG 1628495724936FB IMG 1628495724936FB IMG 1628495724936


Cetak   E-mail