RAPAT FASILITASI PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH PERDAGANGAN SRI SERINDIT KABUPATEN NATUNA

Tanjungpinang-, Rabu, 25 Agustus 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Tentang Perusahaan Umum Daerah Perdagangan Sri Serindit Kabupaten Natuna.

Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad, Kepala Subbidang FPPHD Dwi Resti Bangun, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan serta diikuti secara virtual oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Natuna Khaidir dan Kepala Subbagian Perekonomian Setda Kabupaten Natuna Sulfaradian.

Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad. Beliau menyatakan bahwa dalam penyusunan produk hukum daerah, sebelum menyusun Rancangan Peraturan Daerah maka harus diawali dengan kajian yaitu Naskah Akademik. Salah satu tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah adalah Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik. 

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dalam fasilitasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Tentang Perusahaan Umum Daerah Perdagangan Sri Serindit Kabupaten Natuna ini dan berharap sinergitas dapat terus meningkat dan berkesinambungan." Ujarnya

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan penyesuaian bentuk hukum BUMD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 yang mengklasifikasikan bentuk hukum BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah. 

Eksistensi Perusda Kabupaten Natuna yang sudah ada sejak 17 tahun yang lalu sangat diperlukan dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, perkembangan perekonomian, dan peningkatan pendapatan asli daerah, sehingga perlu dipertahankan keberadaannya. Oleh karena itu, Penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah merupakan upaya legal yuridis yang harus ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten Natuna sebagai wujud ketaatan terhadap peraturan perundangundangan. 

Penyesuaian tersebut harus selaras dengan cita hukum yang terkandung dalam Pancasila. Penyesuaian bentuk hukum BUMD dilakukan dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Perumda di Kabupaten Natuna.

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1629863227624FB IMG 1629863227624FB IMG 1629863227624FB IMG 1629863227624FB IMG 1629863227624FB IMG 1629863227624


Cetak   E-mail