MENOPANG PEREKONOMIAN DI TENGAH PANDEMI COVID-19, MELALUI KEMUDAHAN PENDAFTARAN PERSEROAN PERORANGAN BAGI USAHA MIKRO DAN KECIL ( UMK )

Batam-, 24 Agustus 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengadakan Sosialisasi Perseroan Perorangan dengan mengusung tema “Menopang Perekonomian di tengah Pandemi Covid-19 melalui Kemudahan Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK)”. Kegiatan yang diadakan di Hotel Harris Batam Center ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Husni Thamrin. Serta menghadirkan narasumber kegiatan yakni Direktur Pengembangan Kekakayaan Intelektual Industri Kreatif Robinson Sinaga.

Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil. Pemohon merupakan pendiri atau direksi Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum, atau likuidator Perseroan bubar atau curator Perseroan Pailit.

Salah satu yang mendapat perhatian serius pemerintah adalah sektor informal atau Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang notabene keberadaannya cukup dominan dibandingkan dengan usaha besar. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018, UMKM di Indonesia mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja, menyumbang 61,07% dari total PDB nasional, serta menghasilkan 60,42% investasi bila dibandingkan dengan usaha besar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri dalam sambutan nya mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama pengusaha mikro kecil menengah di wilayah Batam.

“ Keunggulan dari pendaftaraan perseroan perorangan ini akan didapatkan oleh pelaku pengusaha mikro, seperti pemisahan harta pribadi dari perseroan, pendirian yang mudah  serta tidak memerlukan akta notaris. Selain itu, status badan hukum akan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan bebas dari kewajiban untuk mengumumkan dalam tambahan berita negara” ujarnya.

Kakanwil pun menambahkan bahwa layanan pendaftaran perseroan perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro kecil dan menengah merupakan inovasi baru setelah disahkan nya UU cipta kerja, yang mana memiliki potensi percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“ Layanan ini merupakan inovasi yang lahir sebagai implementasi dukungan UU Cipta Kerja dalam mendukung percepatan ekonomi, khususnya bagi pengusaha mikro kecil menengah. Kami akan terus melakukan Sosialisasi secara masif agar dapat memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai inovasi tersebut dan pemahaman akan UU Cipta Kerja” tuturnya.

Lebih lanjut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Darsyad dalam kegiatan tersebut menerangkan mengenai Kemudahan Pendaftaran Perseroan Perorangan bagi UMK. Kemenkumham melalui Ditjen AHU telah mebuat terobosan-terobosan guna menyederhanakan proses pendirian perseroan terbatas dari semula memisahkan pemesanan nama dan permohonan pengesahan pendirian perseroan terbatas dalam dua tahap menjadi SINGLE STEP.

“ Proses verifikasi terhadap nama perseroan terbatas tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui sistem. Proses pendirian PT melalui AHU ONLINE dapat dilakukan hanya Dalam Waktu 7 (Tujuh) menit dan telah bekerjasama dengan Ditjen Pajak untuk mengintegrasikan proses penerbitan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian PT dengan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mengakses layanan ini dapat melalui www.ahu.go.id” pungkasnya.

Kegiatan kali ini mengundang stakeholder eksternal yang terdiri dari Forkopimda di wilayah Kepulauan Riau maupun Kota Batam, Ikatan Notaris Kota Batam, Kepala Dinas di Kota Batam, Perwakilan dari UMK di Kota Batam, Pimpinan Bank di Kota Batam hingga Perwakilan dari Akademisi di Kota Batam.

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

WhatsApp Image 2021 08 25 at 11.49.19 1

WhatsApp Image 2021 08 25 at 11.49.19 1WhatsApp Image 2021 08 25 at 11.49.19 1WhatsApp Image 2021 08 25 at 11.49.19 1


Cetak   E-mail