KAKANWIL HADIRI PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Batam-, 20 Agustus 2021. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Husni Thamrin, menghadiri kegiatan pemantauan/pengawasan kekayaan intelektual. Kegiatan ini dihadari juga oleh narasumber yang berkompeten yakni Kanit Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Batam Junaidi Abdillah Siregar. 

Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan melalui Kanwil Kemenkumham Kepri terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual. baik melalui penguatan fungsi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dalam proses penegakan hukum kekayaan intelektual, melakukan kegiatan sosialisasi, promosi, diseminasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum (aph) dalam hal pemantauan/pengawasan kekayaan intelektual di daerah.

Kakanwil pada kegiatan ini berkesempatan memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Beliau menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu untuk memberikan izin atau melarang orang lain untuk melaksanakan hak ekonomi dari produk yang dilindungi hak kekayaan intelektual. Namun masih ada berbagai pelanggaran terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual. 

“ Tidak dapat dipungkiri bahwa pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut kekayaan intelektual masih marak belakangan ini. Pelaksanaan penegakan hukum kekayaan intelektual dengan delik aduan sangat sulit, dikarenakan harus menunggu pengaduan dari pemegang hak. dan karena indonesia adalah negara yang sangat luas wilayahnya, maka untuk mengantisipasi pelanggaran adalah dengan melakukan pencegahan atau tindakan preventif.” Tuturnya.

Untuk mempermudah pemantauan / pengawasan kekayaan intelektual di daerah, DJKI secara berkala setiap tahunnya meminta data pelanggaran kekayaan intelektual di setiap provinsi sebagai data dukung target kinerja kantor wilayah. Adapun data pelanggaran yang masuk di tahun 2021 sampai dengan bulan mei sebanyak 4 (empat) pelanggaran merek.

Selanjutnya beliau berharap sinergitas kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Kepri dan Kapolda Kepri terus terjaga dengan baik, khususnya dalam penegakan hukum pelanggaran Kekayaan Intelektual.

“ Melalui kegiatan kerjasama pemantauan/pengawasan kekayaan intelektual lainnya, saya berharap adanya kerjasama yang lebih baik lagi antara direktorat jenderal kekayaan intelektual dengan kantor wilayah kementerian hukum dan ham kepulauan riau, sebagai wakil kementerian hukum dan ham di daerah dan aparat penegak hukum (aph), dalam hal pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual dan penegakan hukum dan untuk seluruh peserta melalui kegiatan ini semoga dapat meningkatkan pemahaman terhadap pelanggaran kekayaan intelektual dan dapat disebarluaskan kepada masyarakat sehingga bisa meminimalisir pelanggaran hukum terhadap kekayaan inteketual.” Pungkasnya. 

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

IMG 20210825 WA0123IMG 20210825 WA0123IMG 20210825 WA0123IMG 20210825 WA0123


Cetak   E-mail