RAKOR PENANGANAN ADUAN/PELANGGARAN/PENYELESAIAN SENGKETA KI, KANWIL KUMHAM KEPRI UNDANG STAKE HOLDER TERKAIT

Karimun-, Jumat 27 Agustus 2021. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Darsyad, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Aduan/Pelanggaran/Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2021 Tahun Anggaran 2021 yang bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas ll Tanjung Balai Karimun.

Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini menjadi problematika di berbagai belahan dunia termasuk indonesia. dampak terhadap pelanggaran hak kekayaan intelektual ini,tentunya berakibat merugikan ekonomi nasional.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam sambutan nya menyebutkan bagaimana upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah dalam menegakan aturan khusus untuk pelanggaran dan aduan mengenai kekayaan intelektual. 

“ Untuk mempermudah pemantauan / pengawasan kekayaan intelektual di daerah, djki secara berkala setiap tahunnya meminta data pelanggaran kekayaan intelektual di setiap provinsi sebagai data dukung target kinerja kantor wilayah. kami mengucapkan terimakasih kepada kepolisian daerah provinsi Kepulauan Riau yang membantu pemenuhan data dukung tersebut.” tuturnya.

Hak kekayaan intelektual (hki) merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu untuk memberikan izin atau melarang orang lain untuk melaksanakan hak ekonomi dari produk yang dilindungi hak kekayaan intelektual.

Selanjutnya beliau pun berharap kegiatan kali ini merupakan sebuah bentuk nyata dari seinergitas dan Kerjasama yang akan terus terjaga antara Kantor Wilayah bersama berbagai Stakeholder terkait dalam terkait pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual. 

“Melalui kegiatan koordinasi penanganan aduan/pelanggaran/penyelesaian sengketa kekayaan intelektual, saya berharap adanya kerjasama yang lebih baik lagi antara direktorat jenderal kekayaan intelektual dengan kantor wilayah kementerian hukum dan ham kepulauan riau, sebagai wakil kementerian hukum dan ham di daerah dan aparat penegak hukum (aph), dalam hal pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual dan penegakan hukum.” pungkasnya

Kegiatan kali ini dihadiri oleh dua narasumber yakni Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Karimun Iptu Rustam Effendi Silaban dan Kepala Seksi Keberatan dan Banding Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau Wilman Ambarita dan dihadiri oleh perwakilan dari Polres Tanjung Balai Karimun, Polsek Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kantor Imigrasi Kelas ll Tanjung Balai Karimun, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun dan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan ESDM Kabupaten Karimun. 

#KumhamLebihPasti

#KanwilKepri

FB IMG 1630065891708FB IMG 1630065891708FB IMG 1630065891708FB IMG 1630065891708FB IMG 1630065891708


Cetak   E-mail