POS KUMHAM: STOP BULLLYING DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau melalui inovasi POS KUMHAM (Penyuluhan Online Sadar Hukum dan HAM) Senin, 30 Agustus 2021, memberikan edukasi hukum kepada Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan Se-Kepulauan Riau. Kegiatan yang dimoderatori Risa Arviana dan Narasumber Penyuluh Hukum Ahli Muda Siska Sukmawaty membawa tema “Stop Bullying di Lembaga Pemasyarakatan”.

Bullying selama ini lebih diketahui terjadi di kelompok sosial masyarakat umum, padahal LAPAS/RUTAN sebagai tempat pembinaan pelaku pelanggaran hukum juga rentan terjadi perbuatan bullying. Bullying atau perundungan sendiri adalah sebuah kegiatan penyalahgunaan kekuasaan atau ‘kekuatan’ yang bertujuan untuk menyakiti orang lain baik dalam bentuk fisik, psikis atau perkataan sehingga sang korban seringnya akan merasakan sakit, depresi atau terjebak dalam keputusasaan. 

Dalam pemaparannya Siska menjelaskan bentuk-bentuk bullying yang sering terjadi di masyarakat, dan pengaturan hukum atas tindak pidana bullying yang terjadi dilingkungan pemasyarakatan.

Melalui kegiatan rutin POSKUMHAM (Penyuluhan Online Sadar Hukum dan HAM) yang dilaksanakan tiap bulan ini diharapkan selain menambah wawasan hukum, juga dapat mewujudkan petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan yang sadar, paham dan taat akan hukum

#KumhamPasti

#BPHNhebat

#KanwilKemenkumhamKepri

#LuhbankumJDIHKepri

#KanwilKepri

#POSKUMHAM

#KepulauanRiau

FB IMG 1630406730065FB IMG 1630406730065FB IMG 1630406730065FB IMG 1630406730065FB IMG 1630406730065FB IMG 1630406730065


Cetak   E-mail