MEWUJUDKAN AKSES KEADILAN SERTA PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA BAGI KELOMPOK MASYARAKAT ADAT MELAYU KEPULAUAN RIAU MELALUI PERLUASAN BANTUAN HUKUM

( Selasa, 31 Agustus 2021 ) Bertempat di Gedung Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil Kemenkumham Kepri bekerjasama dengan Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan penyuluhan hukum khusus kepada Kelompok Masyarakat Adat Melayu di Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan yang dibuka Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dr. Drs. H.M. Juramadi Esram, MT mewakili Gubernur Kepulauan Riau, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sangat mendukung pelaksanaan kegiatan hari ini. Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan Motto Berpancang Amanah, Bersauh Marwah, bertekad untuk membangun daerahnya menjadi salah satu pusat pertumbuhan perekonomian nasional dengan tetap mempertahankan nilai-nilai Budaya Melayu yang didukung oleh masyarakat yang sejahtera, cerdas, dan berakhlak mulia.

Kegiatan penyuluhan hukum dengan tema bantuan hukum sangat relevan untuk disampaikan di tengah kelompok masyarakat adat di Provinsi Kepulauan Riau. 

Lembaga Adat Melayu sebagai organisasi kemasyarakatan merupakan wadah berkumpulnya tokoh masyarakat adat melayu yang menjadi panutan di masyarakat umum. Melalui sosialisasi hari ini, semoga dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi hadirnya Pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.

Husni Thamrin Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menjelaskan penyelenggaraan bantuan hukum di Kepulauan Riau yang merupakan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, selain sebagai perwujudan akses keadilan juga merupakan bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Penyelenggaraan kegiatan hari ini adalah merupakan salah satu target kinerja Kementerian Hukum dan HAM yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025, dimana output yang diharapkan dari penyuluhan hukum yang terselenggara hari ini adalah, tersosialisasinya dengan baik program layanan bantuan hukum kepada kelompok masyarakat adat, guna mmeningkatkan jaminan hukum dan kebijakan perlindungan terhadap kelompok masyarakat adat, ujar Husni Thamrin. 

Dato’ Sri Setia Utama, H. Abdul Razak Abu Bakar Ketua Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri beserta jajaran dalam rangka melakukan penyuluhan hukum tentang bantuan hukum bagi kelompok masyarakat adat melayu Kepulauan Riau.

Insya Allah ini merupakan langkah awal yang berkelanjutan untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat kepri.

Sebagai simbol bentuk kolaborasi dan kerjasama yang sinergis dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta mendukung pelestarian budaya tradisional dilaksanakan penyerahan plakat oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kepri yang dalam hal ini mewakili Gubernur Kepulauan Riau, serta Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau.

Hadir dalam penyuluhan tersebut, Pengurus Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Ketua LAM Kepri Kota Tanjungpinang beserta jajaran, Dato, Datin, Tuan dan Puan tokoh adat melayu Tanjungpinang. Adapun penyuluhan hukum tersebut menghadirkan narasumber Darsyad Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Annur Syaifudin Direktur LBH Duta Keadilan Indonesia, dan Hos Arie dari LBH Pusat Advokasi Hukum dan HAM, serta di moderator Rosdiana Evlin Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH. 

#KumhamPasti

#BPHNhebat

#KanwilKemenkumhamKepri

#LuhbankumJDIHKepri

#BantuanHukum

#KanwilKepri

#KepulauanRiau

 FB IMG 1630460519393FB IMG 1630460519393FB IMG 1630460519393FB IMG 1630460519393FB IMG 1630460519393FB IMG 1630460519393FB IMG 1630460519393FB IMG 1630460519393


Cetak   E-mail