OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI KEIMIGRASIAN TA. 2021 TIM PENGAWASAN ORANG ASING TINGKAT PROVINSI KEPULAUAN RIAU LAKUKAN OPERASI GABUNGAN

Tanjungpinang,- Usai dibuka secara resmi oleh Plt.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Ramelan Suprihadi. Tim Pengawasan Orang Asing ( Tim Pora ) tingkat Provinsi Kepulauan Riau selanjutnya melaksanakan Operasi Gabungan bersama instansi terkait yang tergabung dalam keanggotaan tim diantaranya Perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, Polres Kabupaten Bintan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban.

Dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang, anggota Tim Pora menyambangi PT. Bintan Alumina Indonesia (PT.BAI) yang berada di Kabupaten Bintan dan PT.Win Win Shrimp yang ada Pulau Dompak, Tanjungpinang. PT Bintan Alumina Indonesia ( BAI ) adalah Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Galang Batang di Bintan, Provinsi Kepulauan Riau sedangkan PT.Win Win Shrimp merupakan perusahaan yang bergerak di bidang budidaya udang.

Seperti diketahui PT.Bintan Alumina Indonesia ( BAI ) dan PT.Win Win Shrimp merupakan perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) sehingga hal ini juga menjadi perhatian utama dari Tim Pora. Sasaran utama dari Operasi Gabungan ( Opgab ) ini adalah untuk melakukan croschek data terhadap keberadaan orang asing di wilayah operasional kedua PT tersebut.

Dalam kegiatan Opgab tersebut, Tim Pora memeriksa secara langsung data TKA untuk memastikan setiap pekerja asing masih memiliki Izin Tinggal Terbatas untuk bekerja dan masih berlaku. Tim PORA mengingatkan perusahaan untuk selalu melaporkan keberadaaan orang asing yang bekerja, serta memonitor masa izin tinggal orang asing tersebut agar tidak mengalami over stay, karena hal tersebut merupakan kewajiban dari setiap perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

Tim PORA juga melakukan pertemuan secara langsung dengan pihak manajemen PT.BAI dimana dalam pertemuan ini pihak manajemen PT.BAI menjelaskan berbagai hal terkait Tenaga Kerja Asing ( TKA ) yang saat ini berada di PT tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing bertujuan untuk mengantisipasi dampak negatif dari keberadaan warga negara asing. Dalam menjalankan tugas Tim Pora memiliki fungsi yaitu koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang, analisa dan evaluasi terhadap data/infomasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan orang asing serta membuat peta pengawasan orang asing, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka pengawasan orang asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidentil.

#KumhanSemakinPasti
#KanwilKepri

IMG 20211019 183115 334IMG 20211019 183115 334IMG 20211019 183115 334IMG 20211019 183115 334IMG 20211019 183115 334IMG 20211019 183115 334IMG 20211019 183115 334IMG 20211019 183115 334IMG 20211019 183115 334


Cetak   E-mail