RANGKAIAN HDKD 2021, KANWIL KEPRI SELENGGARAKAN POS KUMHAM BAHAS KEDISIPLINAN PEGAWAI

Tanjungpinang-, 28 Oktober 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan POS KUMHAM ( Penyuluhan Online Sadar Hukum dan HAM) dengan tema Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bertempat di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Kepri, Kegiatan ini merupakan Rangkaian Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021.

Pos Kumham kali ini dihadiri secara langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Ramelan Suprihadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Darsyad serta jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.

Plt. Kakanwil Ramelan Suprihadi yang membuka kegiatan tersebut sekaligus menjadi keynote speakers menyampaikan bahwa hingga saat ini masih banyak pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS dan masih menjadi polemik dalam suatu organisasi pemerintahan.

“Masalah pelanggaran disiplin kerap menjadi pembahasan hampir disetiap organisasi, yang juga terjadi di kementerian kita, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. data menyebutkan bahwa rekapitulasi hukuman disiplin di Kepulauan Riau pada tahun 2020-2021 terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi, mulai dari pelanggaran disiplin jam kerja, penyalahgunaan wewenang, pemukulan wbp, pungutan liar, serta penyalahgunaan narkoba.” Ujarnya.

Plt. Kakanwil mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai di seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri untuk menegakkan kedisiplinan dalam bekerja. Kedisiplinan merupakan salah satu landasan penting dalam melakukan setiap pekerjaan terutama menjadi seorang pelayan publik.

“ Hadirnya peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil merupakan pedoman kinerja yang harus diketahui dan dipedomani oleh seluruh pegawai negeri sipil. Kedisiplinan merupakan faktor fundamental keberhasilan suatu organisasi, serta memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pns untuk dapat lebih produktif serta mewujudkan pns yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).” Jelasnya.

Beliau juga berharap agar momentum perayaan HDKD ini menjadi salah satu tonggak awal lahirnya kedisiplinan yang optimal di seluruh satuan kerja yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.

“ Dalam rangkaian kegiatan Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021, mari kita sikapi sebagai momentum meningkatkan disiplin bersama. berbagai pelanggaran yang pernah terjadi menjadi pembelajaran dan juga peringatan, agar tidak mengulang dan menambah daftar pelanggaran yang terjadi sebelumnya. Mari sama-sama kita ikrarkan dalam hati, ucapan dan perbuatan kita.” Pungkasnya.

Selepas dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, kegiatan Pos Kumham dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan oleh narasumber yang hadir pada kegiatan ini. Narasumber kegiatan ini terdiri dari dua orang, yakni Analis Kepegawaian Ahli Muda Wirdan Nevi dan Analis Kepegawaian Ahli Pertama Nalia Safitri.

Kedua narasumber menjelaskan secara rinci mengenai isi dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Analis Kepegawaian Ahli Muda Wirdan Nevi dalam paparan nya menjelaskan mengenai apa itu disiplin hingga pelanggaran disiplin yang lebih rinci dan pada akhirnya dapat memicu atau pun melahirkan berbagai macam hukuman disiplin.

“ Perlu dipahami bahwa pelanggaran disiplin ini pada akhirnya hukuman akan menanti, maka jangan main main, hukuman disiplin sendiri dibagi kedalam tingkatan dan jenis yang berbeda, Mulai Tingkat Hukuman  Disiplin ringan, Hukuman Disiplin sedang hingga Hukuman Disiplin berat.” Ujarnya.

Selanjutnya Wirdan menjelaskan mengenai dasar hukum dan perbedaan yang terdapat dalam dua peraturan yang mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil tersebut.  

 “ Dasar diterbitkan nya PP 94 Tahun 2021 ini yakni Pasal 86 Ayat 4 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Perbedaan dari kedua peraturan tersebut salah satu nya terletak dari jenis hukuman sedang hingga jenis hukuman berat yang membahas mengenai ketaatan terhadap kehadiran dan jam kerja. Kalau peraturan yang lama per 5 hari tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa di proses pelanggaran namun untuk peraturan baru ini lebih cepat yaitu 3 hari kerja tanpa keterangan, itu salah satu contoh yang mesti dipahami oleh teman teman semua” bebernya.

Selain dilakukan secara langsung, kegiatan ini diadakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dan juga youtube dengan mengundang perwakilan ASN dari seluruh satuan kerja yang ada di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Kepri. Selepas paparan dari narasumber kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab interaktif melalui zoom maupun kolom komentar yang ada pada aplikasi youtube.

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

IMG 20211028 181624 400IMG 20211028 181624 400IMG 20211028 181624 400IMG 20211028 181624 400


Cetak   E-mail