RAPAT KOORDINASI JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM SE - KEPULAUAN RIAU

Selasa, 30 November 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyelenggarakan rapat koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Riau. 

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, dihadiri oleh Sekretaris dan Anggota Komisioner KPU Se-Kepulauan Riau, serta menghadirkan narasumber dari KPU RI, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kepri, Bapak Darsyad. 

Dalam pemaparannya, Darsyad menegaskan pentingnya JDIH dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan berbasis Elektronik. JDIH diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Jaringan Dokumentasi informasi Hukum Nasional. Eksistensi JDIH saat ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat akan kecepatan dan kemudahan dalam mengakses informasi hukum yang akurat, ujar Darsyad. 

Selain memaparkan pengelolaan JDIH secara nasional, Darsyad juga memaparkan kinerja Pengelola JDIH Kantor Wilayah selama 3 (tiga) tahun terakhir, rencana kerja tahun 2022 Pengelola JDIH Kantor Wilayah, serta memaksimalkan pembinaan terhadap pengelola JDIH Kabupaten/Kota Se-Kepualuan Riau. 

Dalam rakor tersebut, Pengelola KPU Se-Provinsi Kepulauan Riau mengharapkan rakor virtual ini menjadi awal silaturahim serta jalinan kerjasama KPU dan Kanwil Kemenkumham Kepri dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelola JDIH serta bidang tugas lainnya yang dapat dikolaborasikan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

#KumhamSemakinPasti

#BPHN

#JDIHNAsional

#KanwilKepri

#LuhbankumJDIHKepri

IMG 20211130 220006 250IMG 20211130 220006 250IMG 20211130 220006 250


Cetak   E-mail