HARI RAYA NATAL, 237 WBP DI SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN KEMENKUMHAM KEPRI DAPAT REMISI KHUSUS

Tanjungpinang,- Pemerintah Melalui Kementerian Hukum dan HAM Khususnya Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau memberikan Remisi Khusus kepada 237 warga binaan pemasyarakatan bertepatan dengan Hari Raya Natal yang jatuh pada hari Sabtu, 25 Desember 2021. 

Pemberian Remisi Khusus merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 04 November 2021 Nomor : PAS.PK.01.05.05-1424 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2021 kepada warga binaan pemasyarakatan. 

Jumlah warga binaan pemasyarakatan. yang menerima remisi Hari Natal ini terdiri dari seluruh  satuan kerja pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri mulai dari Lapas Kelas  IIA Tanjungpinang berjumlah 17 orang, Lapas Kelas IIA Batam berjumlah 85 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berjumlah 32 orang, LPKA Kelas IIB Batam berjumlah 5 orang, LPP Kelas IIB Batam berjumlah 7 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep berjumlah 3 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang berjumlah 15 orang, Rutan Kelas IIA Batam berjumlah 57 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun berjumlah 16 orang.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengungkapkan bahwa remisi Natal merupakan hak warga binaan pemasyarakatan. yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. 

“ Pemberian remisi hari natal merupakan hak yang seyogyanya didapatkan oleh warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan aturan yang berlaku, selain itu pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi warga binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik” tuturnya. 

Selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwinastiti menjelaskan mengenai peraturan dasar perundang – undangan terkait dengan remisi yang didapatkan oleh warga binaan pemasyarakatan. 

“ Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakat, terdapat remisi khusus, yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh warga binaan pemasyarakatan dan Anak Pidana yang 

bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Ketentuan lainnya yaitu 15 (lima belas) hari bagi warga binaan pemasyarakatan dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan, lalu 1 (satu) bulan bagi warga binaan pemasyarakatan dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.” Jelasnya. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20211225 222600 549IMG 20211225 222600 549IMG 20211225 222600 549


Cetak   E-mail