KANWIL KUMHAM KEPRI MEMBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS KEPADA PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG TERKAIT PENYIAPAN DATA DUKUNG PENILAIAN KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM TAHUN 2022

Tanjungpinang-, Rabu 19 Januari 2022, Kanwil Kumham Kepri memberikan bimbingan teknis kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang pada rapat koordinasi persiapan penilaian kabupaten/kota peduli hak asasi manusia tahun 2022 bertempat di ruang rapat Kantor Walikota Tanjungpinang dengan menghadirkan peserta yaitu Sekretaris Dinas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Tanjungpinang dan instansi yang terkait data dukung penilaian kab/kota peduli HAM. Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Tanjungpinang Ibu Lia Adhayatni dan menghadirkan narasumber Bpk. Sukiman Kepala Bidang HAM dan Bpk. Nurmansyah Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kumham Kepri. 

Dalam rapat koordinasi ini, Ibu Lia Adhayanti mengemukakan bahwa pertemuan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan antara Kanwil Kumham Kepri dan Pemkot Tanjungpinang pada bulan Desember 2021 yang lalu. Beliau juga mengatakan bahwa Pemkot Tanjungpinang sejak tahun 2015 selalu memperoleh penghargaan dengan predikat sebagai Kab/Kota Peduli HAM setiap tahunnya, dan beliau juga mengharapkan kepada seluruh jajaran OPD untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pemenuhan HAM sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga indikator-indikator penilaian Kab/Kota Peduli HAM sebagaimana Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia dapat dipenuhi. 

Bpk. Sukiman dalam paparannya menyampaikan bahwa kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia di daerah merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia. Oleh karena itu beliau mengharapkan setiap OPD mulai memetakan indikator-indikator penilaian Kab/Kota Peduli HAM yang terdapat pada masing-masing OPD. Untuk tahun 2022 ini terdapat 120 indikator atau kriteria data penilaian yang harus dipenuhi yang tersebar dibeberapa OPD. Beliau juga menyampaikan peran dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kanwil Kumham, dan Ditjen HAM dalam pelaksanaan penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM. 

Pada rapat koordinasi ini juga diberikan bimbingan teknis kepada peserta rapat tentang petunjuk pelaksanaan kriteria daerah kab/kota peduli HAM tahun 2022 yang disampaikan oleh Bpk. Nurmansyah. Beliau menyampaikan terkait masa penilaian (timeline), mekanisme penilaian, teknis pengisian formulir kuisioner, dan teknis penyampaian data dukung kab/kota peduli HAM. Selanjutnya, dilakukan evaluasi terhadap seluruh isian formulir KKP HAM tahun 2021 yang pernah disiapkan oleh Pemkot Tanjungpinang  dan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk segera mempersiapkan data dukung untuk penilaian KKP HAM tahun 2022.  

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220120 102056 456IMG 20220120 102056 456IMG 20220120 102056 456


Cetak   E-mail