SOSIALISASI SPIP DILINGKUNGAN KANWIL KEMENKUMHAM KEPRI

Tanjungpinang,- SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mengingat pentingnya tujuan pengendalian tersebut setiap pimpinan dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu meningkatkan penerapan pengendalian intern dan wajib menyelenggarakan SPIP ( Sistem Penyelenggaraan Internal Pemerintah ) secara sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik untuk mendapatkan hasil yang maksimal. 

Disamping itu SPIP memiliki peran yang sangat penting dan stategis terhadap penguatan Reformasi Birokrasi yang tengah dilaksanakan pada saat ini. Untuk mendukung hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi SPIP diaula Ismail saleh yang diikuti secara langsung dan virtual oleh para Kepala Satker Pemasyarakatan dan Imigrasi beserta para operator SPIP satker.

Dibuka oleh Kabag Program dan Humas Kelik Assimitrianto yang didampingi oleh Kasubag Program dan Pelaporan Pratiwi Rahayu, beliau menyampaikan tentang pentingnya memahami SPIP ini dengan baik. 

“ Sebagai salah satu instansi pemerintah pusat, Kementerian Hukum dan HAM telah menjadikan SPIP fokus utama untuk terus ditingkatkan maturitasnya dari tahun ke tahun dan menjadikannya target kinerja Kantor Wilayah pada tahun 2022 ini yang harus di penuhi dengan baik, terkait dengan hal tersebut pada penyelenggaraan sosialisasi  SPIP yang akan dilaksanakan selama 2 hari saya berharap agar para peserta dapat mengikuti dengan sungguh sungguh sehingga output yang dihasilkan nanti akan ada manfaatnya bagi satker saudara “, ujar Kelik. 

Kegiatan Sosialisasi SPIP ini menghadirkan 2 narasumber. Pada hari pertama sosialisasi SPIP dilaksanakan secara virtual dengan narasumber Auditor Muda Nasrudin Nurdiansyah  pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi. 

Pada hari pertama ini narasumber melakukan pendampingan kepada para peserta terkait dengan Penyusunan Manajemen Resiko. 

Menilik pengertian Manejemen Resiko dalam paparannya Nasrudin mengungkapkan bahwa Manajemen Resiko adalah Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya. 

Berorientasi pada perlindungan dan peningkatan nilai tambah, Terintegrasi dengan proses organisasi secara keseluruhan, Bagian dari pengambilan keputusan, Mempertimbangkan unsur ketidakpastian, Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu, Didasarkan pada informasi terbaik yang tersedia, Disesuaikan dengan keadaan organisasi, Memperhatikan faktor manusia dan budaya, Transparan dan inklusif, Dinamis, berulang, dan tanggap terhadap perubahan, Perbaikan terus menerus, “ ini adalah 11 prinsip Manajemen Resiko yang benar-benar harus di pahami “, jelas Nasrudin. 

#KumhamSemakimPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220307 135403 978IMG 20220307 135403 978IMG 20220307 135403 978


Cetak   E-mail