TINGKATKAN KAPABILITAS PK DAN APK, PEMBIMBING KEMASYARAKATAN UTAMA BERIKAN PENGUATAN DAN ARAHAN

Tanjungpinang-, 10 Maret 2022. Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau berkesempatan mendapatkan Penguatan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Utama Direktoral Jenderal Pemasyarakatan Bambang Sumardiono dan Tarsono. 

Bertempat di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Kepri hadir secara langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri Dwinastiti, Pembimbing Pemasyarakatan Madya Haswem, Plt. Kepala Bapas Kelas II Tanjungpinang Elheryanto dan seluruh Pembimbing Kemasyaratan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri. 

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan bentuk nyata dalam meningkatkan profesionalisme dan kualitas Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ( APK ) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri. 

"Profesionalisme PK dan APK harus ditingkatkan, harus terus memberikan kinerja terbaik dan terus meningkat. Saya berterima kasih kepada bapak yang telah berkenan untuk hadir langsung memberikan penguatan atas tugas dan fungsi para pembimbing kemasyarakatan di wilayah Kanwil Kemenkumham Kepri ini " , tuturnya. 

Selanjutnya Pembimbing Kemasyarakaran Ahli Utama Dirjen Pemasyarakatan Tarsiono berkesempatan memberikan paparan nya terkait dengan Pembimbing Kemasyaratan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. Beliau menjelaskan bagaimana sebagai PK atau pun APK harus melakukan Penelitian Kemasyarakatan dengan baik dan cermat. 

" Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien, sehingga litmas ini menjadi penting dilakukan bukan hanya sekedar formalitas atau pun copy paste saja, namun harus dibuat dengan sebaik baiknya." Bebernya. 

Tarsono pun menambahkan pentingnya komunikasi dalam melakukan penelitian kemasyarakatan maupun dalam melakukan pembimbingan kemasyarakatan. 

" Komunikasi ini hal yang penting, bagaimana seorang Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan harus bisa menjaga dan membangun komunikasi yang efektif, terutama komunikasi dengan stakeholder atau pihak pihak terkait lain yang terkadang sering terlupakan." Jelasnya. 

Kemudian beliau juga berpesan kepada seluruh PK dan APK di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri agar terus meningkatkan kapabilitas, kualitas dan integritas. 

" Saya mengajak kepada seluruh yang hadir disini, mari tingkatkan kapabilitas, kualitas dan integritas. Jaga komitmen terhadap organisasi dan instansi dengan terus memberikan yang terbaik". Pungkasnya. 

Selanjutnya beliau pun menjelaskan dalam penguatan ini mengenai hal hal yang bersifat teknis bagi seorang Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pemasyarakatan. Lalu kegiatan dilanjutkan dengan penguatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Bambang Sumardiono. 

Sumardiono memaparkan mengenai Etika dalam Menjalankan Profesi Pembimbing Kemasyarakatan, sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. 

" Etika ini harus dipahami betul menjadi landasan dalam bertindak, mulai dari bagaimana menjalankan profesi PK dimana pertama seorang PK harus mengundurkan diri dari penanganan klien apabila mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, lalu mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan peraturan kedinasan dan meningkatkan ilmu pengetahuan, keahlian dan teknologi serta mengikuti perkembangan hukum yang relevan." Jelasnya. 

Beliau pun meminta agar pelayanan kepada kliem terus ditingkatkan karena pelayanan publik menjadi juga salah satu kunci utama keberhasilan seorang Pembimbing Kemasyarakatan maupun Asisten Pembimbing Kemasyarakatan. 

Diharapkan dengan adanya penguatan bagi para Pembimbing Kemasyarakatan ( PK ) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan ( APK ) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri ini maka pelaksanaan tugas dan fungsi PK dan APK sebagai penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan, dan  melaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan akan semakin profesional, berintegritas dan bermartabat sesuai yang telah diamanatkan oleh Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing Kemasyarakatan dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. 

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220310 142359 939IMG 20220310 142359 939IMG 20220310 142359 939IMG 20220310 142359 939


Cetak   E-mail